Abstract Analysis of the repetition of rent in civil law in terms of Islamic law, with the provision that the use of the leased goods must be in accordance with the use of the leased, through a mutual agreement and in the bond of the agreement there should be no things that violate the rules in Islamic law. The purpose of this research is to analyze the repetition of rent in Civil law in terms of Islamic Law, and see the lease system, especially regarding the repetition of rent according to Islamic law and according to Civil law and compare it both in terms of similarities, differences and application. This research is a qualitative study with a normative approach in studying civil law literature (agreements) by collecting primary data through available sources, then conducting a study or assessment of the scope of the civil law regulation based on Islamic legal thought. Data processing uses a system of direct quotes and indirect quotes. Data analysis uses inductive, deductive and comparative thinking techniques. The results showed that; Civil law in the regulation and application has not been based on the benefit of humans / society but more pressure on certain parties (creditors or owners in leases) so that it can cause feelings of dependence or harm to other parties and more directed to material life and not based on humanity. Civil law in its regulation has not yet reached, a sense of justice and the benefit of the wider community will not be achieved, conducting leasing activities by mutual agreement on the basis of mutual assistance, that leasing is justified and even must always be held. And the permissible repetition of rent such as a person renting a large house, then the rooms are rented out again to others by getting profit from the rental is permissible. Keywords: Repetition of Rent Civil Law, Islamic Law Abstrak Analisis tentang pengulangan sewa dalam hukum perdata tinjauan hukum Islam, dengan ketentuan bahwa penggunaan barang yang disewa tersebut harus sesuai dengan penggunaan yang disewakan, lewat suatu kesepakatan bersama dan dalam ikatan perjanjian tersebut tidak boleh ada hal-hal yang menyalahi aturan dalam hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengulangan sewa dalam hukum Perdata ditinjau dari segi Hukum Islam, dan melihat sistem sewa-menyewa khususnya mengenai pengulangan sewa menurut hukum Islam dan menurut hukum Perdata serta membandingkanya baik dari segi persamaan, perbedaanya maupun penerapanya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dalam mempelajari pustaka hukum Perdata (perjanjian) dengan melakukan pengumpulan data primer lewat sumber-sumber yang tersedia, kemudian melakukan kajian atau penilaian ruang lingkup pengaturan hukum perdata tersebut dengan berdasar pemikiran hukum Islam. Pengolahan data mengunakan sistem kutipan langsung dan kutipan tidak langsung. Analisis data mengunakan tehnik berfikir secara induktif, deduktif dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Hukum perdata dalam pengaturan maupun penerapan belum didasarkan kepada kemaslahatan manusia/masyarakat tetapi lebih menekan kepada pihak tertentu (kreditur atau pemilik dalam sewa-menyewa) sehingga dapat menimbulkan perasaan ketergantungan atau kerugian pada pihak lain serta lebih mengarah pada kehidupan material dan tidak didasari pada rasa kemanusiaan. Undang-Undang hukum Perdata dalam pengaturannya belum mencapai, rasa adil dan kemaslahatan masyarakat luas belum akan tercapai, melakukan kegiatan sewa-menyewa atas kesepakatan bersama atas dasar tolong-menolong, bahwa sewa-menyewa merupakan hal yang dibenarkan dan bahkan harus selalu diadakan. Dan pengulangan sewa yang dibolehkan itu seperti seorang menyewa rumah besar, lalu kamar-kamarnya disewakan lagi kepada orang lain dengan mendapatkan keuntungan dari persewaan tersebut dibolehkan. Kata Kunci: Pengulangan Sewa Hukum Perdata, Hukum Islam