Nasution, M. Arsad
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perceraian di Luar Sidang Pengadilan Agama di Kabupaten Padang Lawas Utara Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Isnadi, Danil; Siregar, Fatahuddin Aziz; Nasution, M. Arsad
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 7 No. 3 (2023): Desember 2023
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v7i3.11856

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi asyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara masih banyak melakukan Perceraian diluar sidang Pengadilan Agama. Untuk mengetahui alasan Kepala Desa mengeluarkan dan menandatangani Surat Keterangan Bercerai bagi Suami Isteri yang telah bercerai. Dan untuk mengetahui akibat hukum perceraian yang dilakukan diluar sidang pengadilan menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya talak diluar sidang pengadilan agama yaitu sudah menjadi tradisi atau kebiasaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan tidak tersosialisasi dengan baik, Menutupi aib keluarga, Transfortasi yang sulit dan biaya perkara yang terlalu mahal, dan yang terakhir membutuhkan waktu yang begitu lama jika talak dihadapan sidang pengadilan. Adapun Kepala Desa mengeluarkan Surat Keterangan Bercerai adalah atas permintaan para pihak yang beralasan sebagai syarat untuk pengajuan perkara perceraian ke pengadilan agama. Akibat hukum talak tidak dihadapan sidang pengadilan ini dapat dirasakan oleh suami, isteri dan anak serta harta bersama mereka, seperti: hak-hak isteri dan anak pasca perceraian tidak terlindungi dengan baik berupa nafkah iddah, maskan, kiswah, mut’ah serta nafkah anak sampai dia berumur 21 (dua puluh satu) tahun.