Ilmu mantiq merupakan ilmu yang mempelajari tentang logika, ilmu mantiq pertama kali dipopulerkan oleh para filsuf yunani yakni Sokrates, Plato, dan Aristoteles. Kehadiran ilmu mantiq di dalam Islam membawa perbedaan di kalangan para ulama, yakni dalam hal mempelajarinya, Imam An-Nawawi adalah salah satu ulama yang mengharamkan mempelajari ilmu mantiq, sedangkan Imam Al-Ghazali adalah salah satu ulama yang memperbolehkan mempelajari ilmu mantiq bahkan menganggap mempelajarinya adalah fardhu kifayah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan Imam An-Nawawi dan Imam Al-Ghazali terkait dengan mempelajari ilmu mantiq, kemudian untuk mengetahui analisis perbedaan pendekatan dan sudut pandang yang digunakan oleh Imam An-Nawawi dan Imam Al-Ghazali dalam mempelajari ilmu mantiq. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan, data yang diambil melalui studi yang mendalam terhadap literatur-literatur yang relevan, seperti buku, artikel, dan tulisan-tulisan Imam An-Nawawi dan Imam Al-Ghazali. Imam An-Nawawi melarang mempelajari ilmu mantiq karena menggagap ilmu mantiq merupakan inti dari filsafat, sedangkan Imam Al-Ghazali menganggap ilmu mantiq sebagai penghantar dari filsafat.