Kebijakan penerbitan paspor dengan jangka waktu berlaku 10 tahun sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 yang dirancang untuk memperbaiki efektivitas administrasi dan memberikan kemudahan akses layanan kepada seluruh warga negara. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan implikasi hukum terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) khususnya yang telah berusia di atas 18 tahun tetapi belum menentukan kewarganegaraannya sebagaimana yang telah diwajibkan dalam Undang Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Penelitian ini menganalisis potensi terjadinya ketidakpastian hukum bagi ABG yang memiliki paspor 10 tahun tetapi harus memilih kewarganegaraannya dalam jangka waktu tertentu. Data diperoleh melalui penelitian hukum doktrinal dengan menelaah peraturan perundang-undangan nasional terkait kewarganegaraan, serta praktik perbandingan dengan negara lain. Kebijakan paspor 10 tahun pada ABG harus disertai dengan pedoman yang jelas agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dalam memilih salah satu kewarganegaraan sebelum berusia 21 tahun. Kata Kunci: Anak Berkewarganegaraan Ganda, Kewarganegaraan, Kepastian Hukum.