Dalam sebuah negara terutama di Indonesia yang pempunyai penduduk yang manyoritas beragama, kekayaan tradisi dan adat istiadat dalam setiap daerahnya dan tidak dapat dipisahkan dari agama, sehingga tidak dapa dipisahkan sehingga menjadi satu kesatuan yaitu tradisi Masyarakat Indonesia. Dengan tradisi dan agama di Indonesia menjadi latar belakang munculnya program wisata syariah sesuai dengan Fatwa Dsn Mui No.108 Dsn-Mui/X/2016 oleh pemerintah Republik Indonesia. Penyelengaraan pariwisata berdasarkan perinsip syariah, destinasi wisata wajib untuk mewujudkan beberapa aspek seperti, kemaslahatan umum,menjaga keamanan, memjaga lingkungan dan menghormati nilai-nilai da budaya yang ada pada destinasi wisata tersebut. Tujuan Penelitian ini adalah menganalisis penerapan destinasi syariah sesuai fatwa dsn no.108 Dsn-Mui/X/2016. Diharapkan kerangka dan penerapan ini bisa menjadi referensi dalam berkembangnya dunia kepariwisataan syariah sehingga sasaran dan target yang diinginkan dapat terimplementasi. Penulisan ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulannya yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dokumentasi dan data yang diperoleh dianalisis dijadikan narasi menggunakan reduksi data kemudian penyajian data dan penarikan kesimpulan untuk mengetahaui apakah objek sudah menerapkan sesuai fatwa dsn no.108 Dsn-Mui/X/2016. Untuk meningkatkan dan memberi banyak minat wisatawan berkunjung.