Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor penghambat dalam pelaksanaan pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan di Lingkungan Kabupaten Tapanuli Selatan. Dan untuk mengetahui tinjauan dari Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019 terhadap pelaksanaan pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan di Lingkungan Kabupaten Tapanuli Selatan. Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penghambat dalam pelaksanaan pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan di Lingkungan Kabupaten Tapanuli Selatan antara lain yaitu melaksanakan perkawinan di hadapan tokoh agama atau di kediaman tokoh ulama setempat yang dipimpin oleh seorang kyai atau Ustadz, Mahalnya biaya pencatatan nikah, Karena adanya suatu kecelakaan dan perkawinan dilakukan hanya untuk menutupi aib (Karena calon istri sudah terlanjur hamil di luar nikah), belum cukup umur dan belum mendapat izin dari Pengadilan Agama. Tinjauan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 terhadap pelaksanaan pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan di Lingkungan Tapanuli Selatan masih belum berjalan sesuai dengan peraturan, terdapat praktik perkawinan yang tidak dicatat, hal tersebut disebabkan oleh adanya beberapa faktor keadaan seperti ketidak fahaman tentang akibat hukum yang timbul dikarenakan perkawinan tidak dicatatkan. Faktor yang menjadikan praktik ini tetap eksis adalah karena ambigunya peraturan pernikahan, termasuk dalam hal pencatatan perkawinan itu sendiri, sehingga di masyarakat masih sangat kuat anggapan nikah yang tidak dicatatkan tetap sah dalam pandangan hukum Islam dan adat istiadat.