This Author published in this journals
All Journal Badamai Law Journal
Kiranti, Yolla Priska
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA PERCOBAAN PENCURIAN DI KEJAKSAAN NEGERI PADANG (Surat Ketetapan NO. B-3482/1.3.10/Eoh.2/09/2022) Kiranti, Yolla Priska; Gusman, Erry; Munandar, Syaiful
Badamai Law Journal Vol 8, No 2 (2023)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v8i2.17357

Abstract

Keadilan Restorative yang diterapkan di Indonesia merupakan salah satu mekanisme penyelesaian perkara untuk mengubah formalitas pemidanaan yang awalnya fokus pada pemberian sanksi dan nestapa kepada si pelaku menjadi mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, tokoh masyarakat, dan pihak lain yang terkait dengan kasus untuk sama-sama menciptakan kesepakatan penyelesaian perkara yang adil dan seimbang bagi kedua belah pihak yang tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Penelitian ini dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Padang. Hasil penelitian diperoleh pertama, pelaksanaan Restorative Justice oleh jaksa penuntut umum dalam tindak pidana percobaan pencurian memenuhi syarat sesuai ketentuan dengan perdamaian yang disepakati tanpa syarat dari pihak korban kepada tersangka. Kedua, kendala yang dihadapi jaksa adalah sulit untuk berkomunikasi dengan pelaku, mencapai kesepakatan kedua belah pihak, menghadirkan pihak-pihak korban/pelaku, saksi korban/pelaku, tokoh masyarakat, dan lainnya. Perlu adanya substansi yang menyesuaikan pelaksanaan Restorative Justice secara baik dan lengkap, sehingga proses penyelesaian kasus-kasus hukum tertentu dapat dilakukan melalui restoratif, dengan lebih cepat, adil, sederhana dan tidak memakan waktu serta biaya yang mahal.