Perkawinan dibawah umur menjadi isu yang penting dalam konteks hukum keluarga di Indonesia. Pengaturan perkawinan dibawah umur tanggal 14 Oktober 2019, pemerintah Indonesia memberlakukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yakni mengubah pasal tentang batas umur perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 merupakan langkah signifikan dalam upaya mengatasi masalah ini dengan mengatur tentang perkawinan dibawah umur dan prosedur dispensasi nikah. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis mendalam terhadap bagaimana peraturan tersebut mengatur perkawinan dibawah umur, proses pemberian dispensasi nikah, dan implikasi praktisnya dalam praktik hukum keluarga. Penulis menyajikan tinjauan komprehensif mengenai ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 yang berkaitan dengan perkawinan dibawah umur. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif. Metode ini menggunakan penelitian hukum yang berfokus pada aspek teori dan prinsip-prinsip hukum yang diatur dalam perundang-undangan. Melalui analisis ini, penulis mengidentifikasi batasan usia minimum untuk menikah, prosedur dispensasi nikah, serta faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam memberikan izin perkawinan di bawah umur. Penelitian ini mengevaluasi implikasi praktis dari penerapan peraturan tersebut dalam praktik hukum keluarga di Indonesia. Dengan mempertimbangkan aspek-aspek sosial, budaya, dan hukum, penulis mengulas dampak yang mungkin timbul, baik positif maupun negatif, dari kebijakan yang diatur oleh peraturan tersebut. Selain itu, penelitian ini juga menyajikan data dan analisis terkait respons masyarakat terhadap implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019. Hal ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika praktik hukum keluarga terkait perkawinan dibawah umur pasca berlakunya peraturan tersebut. Dengan demikian, melalui analisis yang cermat terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pengaturan hukum terkait perkawinan dibawah umur di Indonesia dan dampaknya dalam praktik hukum keluarga.