p-Index From 2021 - 2026
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Transparansi Hukum
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS KAJIAN ONTOLOGI DALAM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA DI INDONESIA Devanti Vidiasari
Transparansi Hukum Vol. 6 No. 2 (2023): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v6i2.4871

Abstract

ABSTRAKPenyalahgunaan narkotika adalah permasalahan yang cukup sulit untuk diberantas. Overcapacity Lapas di Indonesia hampir keseluruhan di dominasi oleh narapidana narkotika termasuk penyalahguna. Perlu adanya pendekatan baru dalam penyelesaian perkara pidana terutama bagi penyalahgunaan narkotika. Restorative justice adalah salah satu pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana termasuk bagi penyalahguna narkotika. Dibutuhkan pemahaman yang cukup bagi aparat penegak hukum sebelum melakukan penegakan restorative justice. Perlu diketahui esensi dari restorative justice. Dalam hal ini kajian ontologi berperan untuk memberikan jawaban atas konstruksi pemikiran yang ada. Adapun tujuan dari penulisan artikel ini untuk mengetahui esensi atau hakikat dari restorative justice. Dengan metode yang digunakan dalam penulisan artikel adalah yuridis normatif. Hasil dari kajian ontologi terhadap restorative justice memberikan knowledge base tentang hakikat restorative justice.Kata Kunci : Ontologi, Restorative Justice, Penyalahguna Narkotika
Rekonstruksi Penerapan Restorative Justice Sebagai Bentuk Pembaharuan Hukum Pidana Bagi Penyalahguna Narkotika Devanti Vidiasari
Transparansi Hukum Vol. 7 No. 1 (2024): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v7i1.5434

Abstract

ABSTRAKRestorative justice adalah bentuk pendekatan baru dalam mengatasi tindakpidana. Narkoba termasuk dalam tindak pidana yang dapat diterapkan restorativejustice. Konsep ini termasuk dalam bentuk pembaharuan hukum pidana dalamsistem peradilan pidana saat ini. Berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 TentangPenanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif tingkat penyidikanmerupakan tahap awal dilaksanakannya restorative justice. Sampai saat ini masihbanyak penyalahguna yang mengalami kegagalan restorative justice. Aturan dalamPerpol Nomor 8 Tahun 2021 belum mampu diterapkan dengan baik. Dibutuhkanadanya rekonstruksi untuk mewujudkan penerapan hukum yang baik. Tujuan daripenulisan artikel ini adalah untuk mengetahui konsep restorative justiceberdasarkan pembaharuan hukum pidana dan konstruksi ideal terhadap penerapanrestorative justice bagi penyalahguna di tingkat penyidikan. Metode yangdigunakan adalah yuridis normatif. Hasil dari artikel ini adalah memberikanpengetahuan dasar konsep restorative justice berdasarkan pembaharuan hukumpidana dan konstruksi ideal terhadap penerapan restorative justice bagipenyalahguna di tingkat penyidikan.Kata Kunci : Restorative Justice, Penyalahguna, Pembaharuan Hukum Pidana