Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Keabsahan “Tungku” (Perkawinan Sedarah) di Kota Borong Kabupaten Manggarai Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur di dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Adat Manggarai Latu, Maria Layticya Lasmi; Aloysius, Sukardan; Nubatonis, Orpa Juliana
Jurnal Hukum Bisnis Vol. 13 No. 05 (2024): Artikel Riset Edisi September 2024
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/jhb.v13i05.4636

Abstract

Dalam kehidupan manusia perkawinan merupakan salah satu hal yang penting terutama dalam pergaulan hidup masyarakat. Perkawinan adalah suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan. Pada dasarnya perkawinan mempunyai tujuan bersifat jangka panjang sebagaimana keinginan dari manusia itu sendiri dalam rangka membina kehidupan yang rukun, tenteram dan bahagia dalam suasana cinta kasih dari dua jenis mahluk ciptaan Allah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tulisan atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Hasil penelitian ini menujukkan salah satu benturan itu ditemukan dalam perjumpaan antara hukum perkawinan Katolik dan model perkawinan dalam budaya Manggarai. Hukum Gereja berada dalam konteks budaya Manggarai yang didalamnya memiliki hukum adat tentang perekawinan adat. Dalam hukum perkawinan Gereja Katolik,salah satu halangan ialah apabila pasangan memeiliki hubungan darah. Konsep perkawinan agama Katolik sangat bertentangan dengan paham perkawinan Tungku dalam budaya Manggarai. Model menurut hukum agama dan kepercayannya  masing-masing pihak yang melangsungkan perkawinan Tungku merupakan salah satu bentuk tradisi perkawinan. Dapat disimpulkan bahawa Perkawinan sedarah (Tungku) telah melanggar ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur larangan perkawinan karena masih adanya hubungan darah antara saudara dan Perkawinan Sedarah (Tungku) yang telah dilakukan di dalam tradisi masyarakat Manggarai dianggap sah menurut hukum adat masyarakat Manggarai.
Keabsahan “Tungku” (Perkawinan Sedarah) di Kota Borong Kabupaten Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur didalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum Adat Manggarai Latu, Maria Layticya Lasmi; Nubatonis, Orpa J; Kaesmetan, Rini Marselina
Artemis Law Journal Vol 3 No 2 (2026): Artemis Law Journal Vol.3, No.2, May 2026
Publisher : Law Faculty, Nusa Cendana University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35508/alj.v3i2.22712

Abstract

Basically, marriage has a long term goalas desired by humans themselves in order to foster a harmonious, paeceful and happy life in an atmosphere of love from two types of creatures created by Allah. This paper uses a qualitative research that produces descriptive data in the form of written or spokenn words of people and observable behavior. The results of this study shows that one of the clashes was found in the encounter between Cathoilc marriage law and the marriage model in the Manggarai culture. Church law is in the context of Manggarai culture which has customary law about customary marriage. In the catholic chruch marriage law, one of the obstacles is if the couple has a blood relationship. The concept of Catholic religious marraige is very contrary to understanding of Tungku marriage in Mangarai culture. The model according to the religious law and belief of each party that carries of Tungku marriage is a form of marriage tradition. It can be concluded that consanguineous marriage (Tungku) have violated the provisions of Article 8 of Law Number 1 of 1974 which regalutes the prohibition of consanguineous marriage becaus there is still a blood relationship between siblings. And consanguineous marriage (Tungku) that have been carried out in the traditions of the Manggarai coumminity are considered valid according to the customary law of the Manggarai community.