Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kekuatan Pembuktian Akta Pengakuan Utang oleh Direksi dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Larasati, Andien; Raden Besse Kartoningrat
Notaire Vol. 7 No. 2 (2024): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v7i2.58324

Abstract

In this research, the author discusses the legal force of proof of a debt acknowledgement deed made by the Directors of a Limited Liability Company which violates the Articles of Association by analyzing a decision of Postponement of Debt Payment Obligations. The Directors, as a Debtors in this case, together with the notary, manipulated the debt acknowledgement deed as form a documentary evidence, the proof of which contained formal and material defects whose veracity could not be justified, so that it would be detrimental to both themselves and the opposing party. The author's aim in writing this research is so that later readers can understand the legal strength of evidence of authentic deeds manipulated in this process. The existence and urgency a debt acknowledgement deed for the Debtor as evidence in court will also be explained by the author. Based on the title of this research, the author will use the statutory regulatory approach and case approach in solving this legal problem.
DAMPAK PERMASALAHAN PINJAMAN ONLINE DAN PERLINDUNGAN BAGI KONSUMENNYA Raden Besse Kartoningrat; Andayani, Isetyowati; Krisharyanto, Edi; Santosa, Michael
PENITI BANGSA (Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bagi Masyarakat) Vol 3 No 2 (2025): PENITI BANGSA
Publisher : Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/PENITI-BANGSA.v3i22025.691

Abstract

Pinjaman Online atau peer to peer lending merupakan bagian financial technology yang mana keberadaan pinjaman online merupakan wujud kemajuan teknologi yang menawarkan kemudahan dan fleksibilitas bagi konsumen dalam mengakses pinjaman. Namun kemudahan ini turut memiliki konsekuensi negatif bagi konsumen yaitu adanya penagihan pembayaran yang membuat tidak nyaman karena sering terjadi pemerasan, intimidasi bahkan teror. Perilaku dari beberapa oknum layanan pinjaman online tersebut dinilai melanggar pasal 29 ayat 1 dan pasal 30 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM. Selain itu juga UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyatakan bahwasanya masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan perlindungan hukum Berbagai regulasi dari pemerintah termasuk POJK No 77/POJK 01/2016 perihal peer lending dan SEOJK No 18/SEOJK.01/2017 tentang manajemen dan tata kelola resiko teknologi informasi terkait pinjaman uang elektronik dinilai masih tidak secara efektif melindungi kepentingan konsumen dan perlindungannya. Sehingga masalah ini menjadi urgen untuk di sosialisasikan kepada masyarakat berupa penyuluhan hukum yang telah tim pengabdi lakukan di lokasi mitra. Penyuluhan hukum ini dilakukan di Balai RT. 02, RW. 05 Babatan Pilang, Kel. Babatan, Kec. Wiyung, Kota Surabaya yang mengangkat tema mengenai Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan bagi Konsumennya. Sosialisasi hukum ini bertujuan memahamkan masyarakat luas tentang masalah yang sedang trend di masyarakat dimana sosialisasi hukum akan memberi banyak kebermanfaatan signifikan sebagai langkah pencegahan agar masyarakat di lokasi penyuluhan memahami dampak dari pinjaman online sehingga terhindar dari masalah tersebut Temuan dari sosialisasi hukum menjelaskan bahwasanya mayoritas masyarakat masih tidak memahami dampak dari pinjaman online sehingga dengan adanya sosialisasi hukum ini mendapatkan antusiasme tinggi dari para peserta Terutama ketika memasuki sesi tanya jawab. Sosialisasi hukum yang dilakukan pembantu meningkatkan pemahaman masyarakat melalui penyampaian materi dari kegiatan sosialisasi hukum.