Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DAMPAK PERMASALAHAN PINJAMAN ONLINE DAN PERLINDUNGAN BAGI KONSUMENNYA Raden Besse Kartoningrat; Andayani, Isetyowati; Krisharyanto, Edi; Santosa, Michael
PENITI BANGSA (Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bagi Masyarakat) Vol 3 No 2 (2025): PENITI BANGSA
Publisher : Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/PENITI-BANGSA.v3i22025.691

Abstract

Pinjaman Online atau peer to peer lending merupakan bagian financial technology yang mana keberadaan pinjaman online merupakan wujud kemajuan teknologi yang menawarkan kemudahan dan fleksibilitas bagi konsumen dalam mengakses pinjaman. Namun kemudahan ini turut memiliki konsekuensi negatif bagi konsumen yaitu adanya penagihan pembayaran yang membuat tidak nyaman karena sering terjadi pemerasan, intimidasi bahkan teror. Perilaku dari beberapa oknum layanan pinjaman online tersebut dinilai melanggar pasal 29 ayat 1 dan pasal 30 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM. Selain itu juga UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyatakan bahwasanya masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan perlindungan hukum Berbagai regulasi dari pemerintah termasuk POJK No 77/POJK 01/2016 perihal peer lending dan SEOJK No 18/SEOJK.01/2017 tentang manajemen dan tata kelola resiko teknologi informasi terkait pinjaman uang elektronik dinilai masih tidak secara efektif melindungi kepentingan konsumen dan perlindungannya. Sehingga masalah ini menjadi urgen untuk di sosialisasikan kepada masyarakat berupa penyuluhan hukum yang telah tim pengabdi lakukan di lokasi mitra. Penyuluhan hukum ini dilakukan di Balai RT. 02, RW. 05 Babatan Pilang, Kel. Babatan, Kec. Wiyung, Kota Surabaya yang mengangkat tema mengenai Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan bagi Konsumennya. Sosialisasi hukum ini bertujuan memahamkan masyarakat luas tentang masalah yang sedang trend di masyarakat dimana sosialisasi hukum akan memberi banyak kebermanfaatan signifikan sebagai langkah pencegahan agar masyarakat di lokasi penyuluhan memahami dampak dari pinjaman online sehingga terhindar dari masalah tersebut Temuan dari sosialisasi hukum menjelaskan bahwasanya mayoritas masyarakat masih tidak memahami dampak dari pinjaman online sehingga dengan adanya sosialisasi hukum ini mendapatkan antusiasme tinggi dari para peserta Terutama ketika memasuki sesi tanya jawab. Sosialisasi hukum yang dilakukan pembantu meningkatkan pemahaman masyarakat melalui penyampaian materi dari kegiatan sosialisasi hukum.