Perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik didasarkan pada pengelolaan pengawasan yang maksimal dalam menunjang akuntabilitas dan transparansi di instansi pemerintah, terkhususnya pada Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang strategis melakukan penguatan pengawasan melaluiĀ peran dan fungsi Inspektorat Jenderal terutama pada PT Pertamina. Fungsi pengawasan Inspektorat Jenderal meliputi audit, evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit-unit di lingkungan Kementerian Keuangan terutama pada badan usaha pemerintah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis proses pengelolaan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas. Metode penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Inspektorat V berperan penting dalam melaksanakan proses pengawasan di PT Pertamina sesuai dengan mandat Peraturan Menteri Keuangan 18/PMK.09/2022, Peraturan Menteri Keungan Nomor 159/PMK.02/2021, serta dokumenĀ BA 9907 dan BA 9908. Kesimpulan penelitian ini menghasilkan ringkasan bahwa keberadaan Itjen dalam melakukan proses pengelolaan pengawasan di PT Pertamina telah optimal sesuai dengan regulasi Kementerian Keuangan yang ditetapkan, adapun untuk menguatkan fungsi dan peran, serta memberikan transparansi yang lebih baik perlu adanya rekomendasi yang harus diimplementasikan.