Permohonan dispensasi nikah bagi anak di bawah umur yang diajukan di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dapat disertai rekomendasi dari berbagai pihak profesional, seperti psikolog, dokter, bidan, pekerja sosial, pekerja sosial kesejahteraan, P2TP2A, serta KPAI/KPAID. Berdasarkan data Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, sepanjang periode Januari 2020 hingga 2022, tercatat sebanyak 441 permohonan dispensasi nikah diajukan. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pelaksanaan asesmen psikologis oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Rokan Hulu bagi anak-anak yang belum cukup usia untuk menikah, serta bagaimana proses penerbitan surat rekomendasi hasil asesmen psikologis dalam permohonan dispensasi tersebut di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yakni metode penelitian yang menggabungkan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dengan realita yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian pada Juni 2022 menunjukkan bahwa sepanjang tahun tersebut, terdapat 64 anak yang mengikuti asesmen psikologis di Dinas Sosial P3A Rokan Hulu. Tujuan utama pelaksanaan asesmen psikologis ini adalah untuk menilai kesiapan mental anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah, mengingat secara psikologis, anak di bawah umur umumnya belum memiliki kesiapan mental untuk membangun rumah tangga. Selain itu, surat rekomendasi hasil asesmen psikologis ini memiliki peran penting dalam proses persidangan dispensasi nikah. Hal ini karena hakim di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian akan mempertimbangkan kondisi psikologis dan tingkat kesiapan mental anak berdasarkan hasil asesmen tersebut sebelum mengambil keputusan. Dengan demikian, keberadaan asesmen psikologis menjadi salah satu tolak ukur penting dalam proses permohonan dispensasi nikah di wilayah tersebut.