Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SISTEM PENDUKUNG KEPUTUSAN PENERIMA BANTUAN HUKUM DI LEMBAGA BANTUAN HUKUM KABUPATEN ROKAN HULU MENGGUNAKAN METODE WEIGHT PRODUCT Sabri, Khairul; Kurniawansyah, Dani; Afrijal; Dona; Yasdomi, Kiki; Asmen, Faisal
RJOCS (Riau Journal of Computer Science) Vol. 10 No. 1 (2024): RJOCS (Riau Journal of Computer Science)
Publisher : Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Pasir Pengaraian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30606/rjocs.v10i1.2412

Abstract

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Rokan Hulu memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu dalam menyelesaikan berbagai perkara kasus. Lembaga ini menjunjung tinggi prinsip keadilan, persamaan kedudukan, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Kendala yang dihadapi oleh LBH Rokan hulu adalah sulit menentukan penerima bantuan hukum yang layak dan sering salah memutuskan hak penerima bantuan hukum. Hal ini tidak sesuai dengan asas dan tujuan lembaga ini. Oleh karena itu, perlu adanya sistem agar penerima bantuan hukum di LBH kabupaten Rokan hulu sesuai kriteria undang-undang bantuan hukum. Sistem yang peneliti terapkan dalam menyelesaikan permasalahan ini yakni sistem pendukung keputusan (SPK) atau Decision Support Systems (DSS). Kriteria yang peneliti gunakan dalam memutuskan penerima bantuan hukum yakni surat miskin, domisili, riwayat kriminal dan surat permohonan bantuan hukum. Hasil yang peneliti peroleh menunjukkan alternatif (A1) memiliki nilai tertinggi diantara beberapa alternatif yang lainnya dengan nilai akhir 0,2349. Dari hasil tersebut maka alternatif(A1) jadi prioritas penerima bantuan hukum. Diharapkan dengan adanya sistem pendukung keputusan dengan metode Weight Product ini dapat membantu LBH Kabupaten Rokan Hulu dalam memutuskan penerima bantuan hukum yang sesuai dengan undang-undang bantuan hukum republik indonesia.
Implementasi Asesmen Psikologi Bagi Anak yang di bawah Umur untuk Menikah ditinjau dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019: (Studi Kasus Pengadilan Agama Pasir Pengaraian) Kurniawansyah, Dani; Pater, Rizki Anla
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4585

Abstract

Permohonan dispensasi nikah bagi anak di bawah umur yang diajukan di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dapat disertai rekomendasi dari berbagai pihak profesional, seperti psikolog, dokter, bidan, pekerja sosial, pekerja sosial kesejahteraan, P2TP2A, serta KPAI/KPAID. Berdasarkan data Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, sepanjang periode Januari 2020 hingga 2022, tercatat sebanyak 441 permohonan dispensasi nikah diajukan. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pelaksanaan asesmen psikologis oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Rokan Hulu bagi anak-anak yang belum cukup usia untuk menikah, serta bagaimana proses penerbitan surat rekomendasi hasil asesmen psikologis dalam permohonan dispensasi tersebut di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yakni metode penelitian yang menggabungkan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dengan realita yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian pada Juni 2022 menunjukkan bahwa sepanjang tahun tersebut, terdapat 64 anak yang mengikuti asesmen psikologis di Dinas Sosial P3A Rokan Hulu. Tujuan utama pelaksanaan asesmen psikologis ini adalah untuk menilai kesiapan mental anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah, mengingat secara psikologis, anak di bawah umur umumnya belum memiliki kesiapan mental untuk membangun rumah tangga. Selain itu, surat rekomendasi hasil asesmen psikologis ini memiliki peran penting dalam proses persidangan dispensasi nikah. Hal ini karena hakim di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian akan mempertimbangkan kondisi psikologis dan tingkat kesiapan mental anak berdasarkan hasil asesmen tersebut sebelum mengambil keputusan. Dengan demikian, keberadaan asesmen psikologis menjadi salah satu tolak ukur penting dalam proses permohonan dispensasi nikah di wilayah tersebut.