This Author published in this journals
All Journal Yustitiabelen
Pradita Wardhany, Lisda
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Pendidikan pada Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis dari Tindakan Perundungan. Pradita Wardhany, Lisda; Huda, M. Khoirul; Zamroni, Mohammad
Yustitiabelen Vol. 10 No. 2 (2024): Juli 2024
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v10i2.1166

Abstract

Dokter spesialis mempunyai peran penting dalam layanan kesehatan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Namun, perundungan dalam pendidikan kedokteran, khususnya di kalangan peserta program pendidikan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan di Indonesia, semakin meningkat. Dalam skripsi ini penulis membahas tentang perlindungan hukum peserta program pendidikan dokter spesialis dari tindakan perundungan di lingkungan Rumah Sakit Pendidikan. Analisis dilakukan terhadap peraturan hukum yang berlaku antara lain UU Kesehatan, Instruksi Menteri Kesehatan, Kode Etik Profesi Kedokteran, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang meliputi analisis peraturan hukum yang berlaku, pendekatan konseptual dalam ilmu hukum, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang dapat melindungi peserta program pendidikan dokter spesialis dari tindakan bullying di Rumah Sakit Pendidikan. Namun implementasi peraturan yang ada masih kurang diterapkan dan dikomunikasikan kepada setiap peserta, serta kepada pendidik/tenaga kesehatan dan pimpinan Rumah Sakit Pendidikan mengenai pencegahan dan penanganan bullying. Oleh karena itu, disarankan bagi pemerintah dan lembaga yang bekerja sama dengan rumah sakit dalam menyelenggarakan program pendidikan dokter spesialis untuk membentuk mekanisme pengaduan dan perlindungan terhadap korban dan saksi perundungan. Selain itu, tim layanan konseling harus dibentuk untuk membantu korban dan saksi dalam menjaga kesehatan mental mereka, memastikan mereka dapat melanjutkan aktivitas dan pendidikan mereka dengan aman dan terlindungi.