Dokter spesialis mempunyai peran penting dalam layanan kesehatan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Namun, perundungan dalam pendidikan kedokteran, khususnya di kalangan peserta program pendidikan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan di Indonesia, semakin meningkat. Dalam skripsi ini penulis membahas tentang perlindungan hukum peserta program pendidikan dokter spesialis dari tindakan perundungan di lingkungan Rumah Sakit Pendidikan. Analisis dilakukan terhadap peraturan hukum yang berlaku antara lain UU Kesehatan, Instruksi Menteri Kesehatan, Kode Etik Profesi Kedokteran, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang meliputi analisis peraturan hukum yang berlaku, pendekatan konseptual dalam ilmu hukum, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang dapat melindungi peserta program pendidikan dokter spesialis dari tindakan bullying di Rumah Sakit Pendidikan. Namun implementasi peraturan yang ada masih kurang diterapkan dan dikomunikasikan kepada setiap peserta, serta kepada pendidik/tenaga kesehatan dan pimpinan Rumah Sakit Pendidikan mengenai pencegahan dan penanganan bullying. Oleh karena itu, disarankan bagi pemerintah dan lembaga yang bekerja sama dengan rumah sakit dalam menyelenggarakan program pendidikan dokter spesialis untuk membentuk mekanisme pengaduan dan perlindungan terhadap korban dan saksi perundungan. Selain itu, tim layanan konseling harus dibentuk untuk membantu korban dan saksi dalam menjaga kesehatan mental mereka, memastikan mereka dapat melanjutkan aktivitas dan pendidikan mereka dengan aman dan terlindungi.
Copyrights © 2024