Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Paradigma Ekologis Masyarakat Banjar Terhadap Keberadaan Sungai di Kalimantan Selatan Alfiannoor, Imam; Az, H.A. Hafiz Anshary; Sukarni, Sukarni
Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan Vol. 17, No 6 : Al Qalam (November 2023)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an (STIQ) Amuntai Kalimantan Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35931/aq.v17i6.2802

Abstract

Islam menjadi identitas atau ciri dari masyarakat Banjar yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupannya, diantaranya aspek pemeliharaan sungai. Hampir semua wilayah di provinsi Kalimantan Selatan mempunyai sungai dan sebagian masyarakat Banjar bertempat tinggal di bantaran atau tepian sungai. Kondisi sungai yang memprihatinkan di beberapa kawasan seperti sungai-sungai yang terdapat di kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar. Air sungai tidak lagi sehat untuk dikonsumsi karena dipenuhi sampah dan limbah pertambangan, dan umumnya sungai mengalami pendangkalan. Kondisi ini begitu paradoks dengan ajaran Islam yang memerintahkan pemeluknya untuk memelihara kebersihan atau menjaga lingkungan dari segala hal yang dapat membahayakan dirinya dan makhluk hidup lainnya. Melalui pendekatan sosiologis normatif dengan teknik observasi dan wawancara terhadap sejumlah informan yang bermukim di daerah aliran sungai di Kalimantan Selatan diketahui bahwa masyarakat Banjar memegang teguh pemahaman fikih tentang air sungai sebagai alat bersuci. Pemahaman fikih yang menjelaskan bahwa air sungai masih dapat digunakan untuk bersuci selama air sungainya mengalir, banyak airnya, tidak berubah rasa, warna dan baunya. Disamping itu, perubahan perilaku dari membuang sampah ke sungai ke tempat-tempat sampah yang disediakan oleh pemerintah setempat mengindikasikan bahwa masyarakat Banjar memiliki paradigma ekologis yaitu sebuah paradigma yang menjelaskan hubungan harmonis antara manusia dengan alam sekitarnya.
Konsep Hubungan Agama dan Negara Menurut Ahmad Hasyim Muzadi Alfiannoor, Imam
Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan Vol. 17, No 4 : Al Qalam (Juli 2023)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an (STIQ) Amuntai Kalimantan Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35931/aq.v17i4.2395

Abstract

Kehidupan keagamaan umat Islam di Indonesia yang cukup beragam menimbulkan berbagai pandangan tentang format negara yang ideal. Pandangan yang timbul berupa paham dari sekelompok masyarakat muslim yang ingin mengubah dasar negara dan paham yang menegaskan bahwa konsep negara yang berdasarkan Pancasila merupakan representasi ajaran Islam itu sendiri. Ahmad Hasyim Muzadi dalam karirnya sebagai Ketua Umum PBNU berada di dalam kancah pergolakan paham dimaksud dan melontarkan gagasan tentang moderasi beragama sebagai upaya mencegah berkembangnya paham radikalisme di Indonesia , karena telah terbukti menimbulkan perang saudara di beberapa negara Islam seperti negara Islam Irak dan Suriah yang dipicu oleh kaum Radikal ISIS, Wahabi dan Syi’ah. Konsep hubungan agama dan negara yang digagas oleh tokoh sentral PBNU sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia memiliki nilai strategis bagi kehidupan umat Islam untuk dapat dibawa kepada kehidupan moderasi beragama.Deksripsi utuh tentang gagasan pemikiran Ahmad Hasyim Muzadi tentang konsep hubungan agama dan negara digali menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dan data-data kepustakaan dianalisis dengan pendekatan teori konsep hukum tentang negara menurut Hans Kelsen, teori relasi agama dan negara, dan teori moderasi hukum Islam.Penelitian ini menghasilkan temuan berupa gagasan Ahmad Hasyim Muzadi tentang konsep hubungan agama dan negara berdasarkan kearifan lokal yaitu mendukung teori simbiotik yang menegaskan bahwa agama membutuhkan negara agar dapat menjamin dan mengembangkan agama, demikian pul sebaliknya negara memerlukan agama untuk pembinaan moral dan etika warga negara
Hukum Penggunaan Alat Pembatas Kecepatan Berkendara di Jalan (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif) Noorhamim, Muhammad; Alfiannoor, Imam; Lesmana, Muhammad Andy
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 2 No. 3 (2024): The articles in this volume explore various legal and social topics, including
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v2i3.655

Abstract

Abstract Positive law and Islamic law have different views on the use of speed limiting devices, positive law clearly regulates the use of speed limiting devices of various kinds up to the authority of the user, whereas in Islamic law it is not regulated clearly and in writing, Islamic law is only based on the Al-Qur'an and Al-Hadith that humans are prohibited from interfering with fellow humans, and roads have rights that must be fulfilled as well as prohibitions against interfering with the rights of the road and its users, let alone obstructing and causing harm to road users. The type of research that will be used in this research is descriptive normative legal research using a comparative approach, which focuses on the study of Islamic law and positive law by examining Islamic regulations and books, especially the Minister of Transportation's regulations regarding road barrier and safety devices and books. fiqh as material for analysis. The results of this research are that speed limiting devices are legally positive and valid with complex and detailed regulations. The latest Minister of Transportation Regulation No. 43 of 2023 states that speed limiting devices are divided into 3 types, Speed ​​Bump, Speed ​​Hump and Speed ​​Table, as well as with road categories and predetermined v shapes. Speed ​​limiting devices according to Islamic law are not discussed in detail and in writing, Islamic law only states that rights of way must be respected, one of which is that the road must not be obstructed, so in general speed limiting devices are prohibited. Ulama mention the same thing in the form of dakah, there are differences of opinion regarding the use of dakah, Imam Nawawi and Imam Rafi'i forbid it, while Ibn Hajar Al-Haitami and Ibnu Rafi'ah allow it as long as it does not cause potential disturbances. Keywords: Speed ​​Limiting Devices, Islamic Law, Positive Law Abstrak Hukum positif dan hukum Islam memiliki pandangan berbeda dalam penggunaan alat pembatas kecepatan, hukum positif mengatur secar jelas penggunaan alat pembatas kecepatan macam sampai kewenangan penggunanya, sedangkan dalam hukum Islam tidak di atur secara jelas dan tertulis, hukum Islam hanya berpatokan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadist bahwa manusia dilarang mengganggu sesama manusia, dan jalan memiliki hak yang harus dipenuhi serta larangan untuk mengganggu hak jalan dan penggunanya apalagi menghalang-halangi serta memberikan mudharat terhadap pengguna jalan. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif melalui pendekatan komparatif, yang berfokus terhadap kajian hukum Islam dan hukum positif dengan menelaah peraturan dan buku-buku Islam, terutama peraturan mentri perhubungan tentang alat pembatas dan pengaman jalan dan kitab-kitab fiqih sebagai bahan analisis. Hasil penelitian ini adalah alat pembatas kecepatan secara hukum positif sah dengan peraturan yang komplek dan rinci. Permenhub No 43 tahun 2023 yang terbaru menyebutkan bahwa alat pembatas keceptan terbagi menjad 3 macam, Speed Bump, Speed Hump dan Speed Table, serta dengan kategori jalan dan bentukv yang sudah di atur. Alat pembatas kecepatan menurut hukum islam tidak di bahas secara rinci dan tertulis, hukum Islam hanya menyebutkan bahwa hak-hak jalan harus dipenuhi, salah satunya jalan tidak boleh di beri gangguan, maka secara umum alat pembatas kecepatan dilarang. Ulama menyebutkan hal serupa dalam bentuk dakkah, ada perbedaan pendapat mengenai penggunaan dakkah, Imam Nawawi dan Imam Rafi’I mengharamkannya, sedangkan Ibnu Hajar Al-Haitami dan Ibnu Rafi’ah mebolehkannya selama tidak menimbulkan potensi gangguan. Kata Kunci: Alat Pembatas Kecepatan, Hukum Islam, Hukum Positif