This Author published in this journals
All Journal Journal De Facto
Muhammad Haris Makarim
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERADILAN KHUSUS SENGKETA HASIL PILKADA DI INDONESIA: DIALEKTIKA HUKUM PROGRESSIF DAN DEMOKRASI SUBSTANTIF Muhammad Haris Makarim; Sapto Hadi Pamungkas; Enggar Wijayanto
Jurnal de Facto Vol 10 No 2 (2024)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36277/jurnaldefacto.v10i2.165

Abstract

Tulisan ini mengkaji tentang mengapa Indonesia membutuhkan lembaga peradilan khusus Pilkada, bagaimana konsep peradilan khusus pemilu di negara lain dibandingkan dengan Indonesia, dan konsep ideal pengadilan khusus penyelesaian hasil Pilkada di Indonesia. Berdasarkan undang-undang mengenai pembentukan Pengadilan Khusus sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, membuat kewenangan memutus penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah tersebut menjadi milik Mahkamah Konstitusi secara permanen. Hal ini menimbulkan asumsi terhadap Mahkamah Konstitusi menjadi kurang efektif dalam menjalankan kewenangan aslinya yakni constitutional review. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif yang mengkaji undang-undang dengan pendekatan statute approach, conceptual approach dan comparative approach. Hasil dari kajian ini menunjukkan bahwa kewenangan menyelesaikan hasil Pemilu Kepala Daerah memiliki beberapa kekurangan sehingga membutuhkan adanya lembaga Pengadilan Khusus untuk menangani permasalahan tersebut dan konsep dari negara lain yang memiliki peradilan pemilu cukup berbeda sehingga Indonesia memerlukan lembaga peradilan khusus yang sesuai dengan konsep keindonesiaan. Pendekatan hukum progresif menunjukan penguatan secara teoritik dimana pembentukan peradilan khusus sengketa pilkada harus dipahami sebagau representasi nilai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dalam praktik demokrasi yang substantif.