Latar Belakang: Kasus pernikahan anak di Desa Tanammawang menimbulkan masalah seperti gangguan psikis, konflik rumah tangga, dan perceraian. Program konseling pasca nikah berbasis mindful self-compassion ditawarkan untuk meningkatkan kesejahteraan psikologis, mengurangi risiko perceraian, serta mengembangkan keterampilan komunikasi positif, pengelolaan emosi, teknik relaksasi, dan metode parenting bagi ibu-ibu korban pernikahan anak. Tujuan: PkM ini adalah untuk memitigasi risiko perceraian pada kelompok ibu korban pernikahan anak melalui program konseling pasca nikah. Metode: Metode pelaksanaan dalam pengabdian ini dilakukan melalui lima tahapan, yakni: 1) Persiapan; 2) Pendekatan dan identifikasi masalah yang mengakibatkan keinginan untuk cerai dan well-being rendah; 3) Pelatihan komunikasi positif berbasis terapi keluarga; 4) Pelatihan pemahaman program konseling pasca nikah berbasis mindful self-compassion; 5) Pendampingan pelaksanaan program konseling pasca nikah berbasis mindful self-compassion; 6) Evaluasi dan laporan akhir. Hasil: Temuan PkM ini atau hasil yang dicapai dalam upaya mitigasi risiko perceraian bagi kelompok ibu-ibu korban pernikahan anak setelah pelaksanaan pengabdian memperoleh enam temuan dalam perubahan kualitas hidup mitra yang meliputi kesehatan mental (well-being) serta kemampuan survive dalam pernikahan. Kesimpulan: Para korban pernikahan anak dapat mengatasi ketidakberdayaan psikologis yang dialami dengan meningkatnya well-being mereka setelah pelaksanaan kegiatan.