I Komang Dananjaya
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Mitigating Disinformation: Reflection of #NoNotAgain Campaign in Nepal for Indonesia Candra Kresna Wijaya; Kent Revelino Chandra; I Komang Dananjaya
Uti Possidetis: Journal of International Law Vol 5 No 1 (2024): Februari
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/up.v5i1.23875

Abstract

Ahead of election day in Nepal, a #NoNotAgain campaign movement has emerged on facebook advocating people not to vote for some incumbent prime ministerial candidates. The campaign criticized the candidates' failures during their previous terms in office. Nepal Election Commission then reacted by demanding that the facebook page be shut down through the threat of imprisonment or fines. With a normative legal research method that uses statutory, factual, conceptual, and comparative approaches, this article is prepared with the aim of analyzing the legality of the Nepal Election Commission restriction efforts on the freedom of expression of Nepalese through the restriction requirements contained in the International Covenant on Civil and Political Rights. Given that this phenomenon is related to the conditions that Indonesia will face in the 2024 general election, therefore, this article also seeks to find the ideal formulation of disinformation mitigation mechanism while respecting freedom of expression. The results of this study show that the response of Nepal Election Commission has violated freedom of opinion and expression. By reflecting on Nepal's experience, Indonesia can employ several alternative methods in dealing with disinformation.
Reformulasi Hubungan Kerja bagi Driver Online: Analisis Kekosongan Hukum untuk Mengkonstruksi Pekerjaan yang Layak I Komang Dananjaya; Ni Kadek Ayu Sri Undari; I Made Halmadiningrat
JURNAL YUSTIKA: MEDIA HUKUM DAN KEADILAN Vol. 26 No. 01 (2023): Jurnal Yustika: Media Hukum dan Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24123/yustika.v26i01.6140

Abstract

Nuansa eksploitatif dalam hubungan pekerjaan antara driver online dengan perusahaan penyedia layanan memunculkan diskursus penentuan klasifikasi hubungan hukum bagi para pihak. Penggunaan istilah “hubungan kemitraan” yang saat ini diterapkan tanpa dasar hukum yang jelas mengakibatkan perusahaan memiliki tendensi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi tanpa memiliki kewajiban dalam pemenuhan terhadap hak-hak driver online sebagai pekerja. Situasi ini bertolak belakang dengan Sustainable Development Goals 2030 poin ke delapan yang menghendaki adanya perlindungan terhadap hak-hak pekerja sebagai salah satu indikator dalam menciptakan pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi. Dalam menganalisa permasalahan hubungan pekerjaan antara driver online dengan penyedia layanan, penelitian ini menggunakan metode penelitian secara normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian ini menunjukkan kedudukan hubungan kerja antara pekerja driver online dengan penyedia layanan sejatinya merupakan bentuk penyelundupan hukum yang mengatasnamakan hubungan kemitraan yang pada prakteknya menunjukkan (i) tidak sejalan dengan filosofi dari asas kebebasan berkontrak dan (ii) ketidakseimbangan kedudukan para pihak dalam perjanjian kemitraan. Padahal, apabila bersandar pada pertimbangan konsep hubungan tidak standar oleh International Labour Organization, interpretasi unsur hubungan kerja dan perbandingan dengan negara lain menunjukkan bahwa hubungan para pihak seharusnya dikategorikan sebagai jenis hubungan baru dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Untuk itu, penelitian ini menawarkan konstruksi berkaitan dengan relasi kerja para pihak dalam peraturan perundang-undangan yang berusaha memproteksi driver online dari tendensi eksploitasi penyedia layanan. Hal tersebut mencakup pengupahan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hak istirahat, maupun hak cuti. Kata Kunci: Ketenagakerjaan, Hubungan Kemitraan, Driver Online, Sustainable Development Goals