Ni Kadek Ayu Sri Undari
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Reformulasi Hubungan Kerja bagi Driver Online: Analisis Kekosongan Hukum untuk Mengkonstruksi Pekerjaan yang Layak I Komang Dananjaya; Ni Kadek Ayu Sri Undari; I Made Halmadiningrat
JURNAL YUSTIKA: MEDIA HUKUM DAN KEADILAN Vol. 26 No. 01 (2023): Jurnal Yustika: Media Hukum dan Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24123/yustika.v26i01.6140

Abstract

Nuansa eksploitatif dalam hubungan pekerjaan antara driver online dengan perusahaan penyedia layanan memunculkan diskursus penentuan klasifikasi hubungan hukum bagi para pihak. Penggunaan istilah “hubungan kemitraan” yang saat ini diterapkan tanpa dasar hukum yang jelas mengakibatkan perusahaan memiliki tendensi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi tanpa memiliki kewajiban dalam pemenuhan terhadap hak-hak driver online sebagai pekerja. Situasi ini bertolak belakang dengan Sustainable Development Goals 2030 poin ke delapan yang menghendaki adanya perlindungan terhadap hak-hak pekerja sebagai salah satu indikator dalam menciptakan pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi. Dalam menganalisa permasalahan hubungan pekerjaan antara driver online dengan penyedia layanan, penelitian ini menggunakan metode penelitian secara normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian ini menunjukkan kedudukan hubungan kerja antara pekerja driver online dengan penyedia layanan sejatinya merupakan bentuk penyelundupan hukum yang mengatasnamakan hubungan kemitraan yang pada prakteknya menunjukkan (i) tidak sejalan dengan filosofi dari asas kebebasan berkontrak dan (ii) ketidakseimbangan kedudukan para pihak dalam perjanjian kemitraan. Padahal, apabila bersandar pada pertimbangan konsep hubungan tidak standar oleh International Labour Organization, interpretasi unsur hubungan kerja dan perbandingan dengan negara lain menunjukkan bahwa hubungan para pihak seharusnya dikategorikan sebagai jenis hubungan baru dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Untuk itu, penelitian ini menawarkan konstruksi berkaitan dengan relasi kerja para pihak dalam peraturan perundang-undangan yang berusaha memproteksi driver online dari tendensi eksploitasi penyedia layanan. Hal tersebut mencakup pengupahan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hak istirahat, maupun hak cuti. Kata Kunci: Ketenagakerjaan, Hubungan Kemitraan, Driver Online, Sustainable Development Goals
Gig Economy Worker’s Legal Status: Employee or Independent Contractor? Ni Kadek Ayu Sri Undari; Haruka Sugiyama
Focus Journal : Law Review Vol 4 No 1 (2024): Focus Journal Law Review Vol. 4 No. 1
Publisher : Universitas Bali Dwipa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62795/fjl.v4i1.259

Abstract

The gig economy was born as a new economic scheme due to technological disruption and digital transformation, which shifted conventional employment patterns. In principle, gig economy workers have no formal working hours because their services can be widely accessed and used through the on-demand platform provided by a company. Their freedom to determine when, where, and how they work makes gig workers unable to be classified as employees, thus putting them in a precarious position without legal protection. This study aims to understand gig workers and platform provider companies' employment relationships, further defining the scheme of gig workers' legal protection. This study is a normative legal research with statutory and conceptual approaches, which are discussed using descriptive and argumentation methods. The study results show that according to the International Labour Organization's employment relationships classification, gig workers can be classified as a non-standard employment relationship in the form of dependent self-employment, which falls in a gray area between employee and independent contractor. The legal protection for gig workers can be accommodated by three different schemes, including expanding the concept of workers, defining a third category, and establishing independent legislation.