Budidaya kumbung jamur tiram Dedi Loyang Sari memiliki beberapa investor baik dalam maupun luar purwakarta. Selanjutnya kualitas baglog tidak sama tergantung dari pemasok. Dengan jumlah permintaan jamur tiram saat ini lumayan banyak tetapi supplier penyedia jamur tiram saat ini masih terbatas. Selain itu, harga jual hasil panen jamur tiram dipengaruhi oleh tingkat permintaan pasar. Terakhir pembagian hasil panen budidaya jamur tiram dengan investor masih menggunakan sistem kepercayaan. Tujuan peneliti ini untuk mengetahui kerjasama budidaya kumbung jamur tiram Dedi Loyang Sari Purwakarta dan untuk mengetahui kerjasama budidaya kumbung jamur tiram Dedi Loyang Sari Purwakarta dalam perspektif ekonomi syariah. Teori pada penelitian ini menggunakan teori akad mudharabah yang bersumber dari DSN MUI No. 115 tahun 2017. Sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, sumber data primer didapatkan dari hasil wawancara dan observasi pada Pemilik dan Investor dari Budidaya Kumbung Jamur Tiram Dedi Loyang Sari, Pemasok Baglog dan Pembina Yayasan Ibnu Hambal dan Yayasan Nurul Iman Bogor. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, display data, dan verifikasi data. Kesimpulan penelitian ini bahwa kerjasama budidaya Kumbung Jamur Tiram Dedi Loyang Sari belum sesuai ekonomi syariah, karena masih ada salah satu syarat yang belum terpenuhi yaitu kesesuaian pembagian keuntungan dan kerugian, pengelola tidak dapat mengajukan/mengusulkan jika terjadi kelebihan keuntungan dari hasil panen karena belum terdapat kejelasan menegenai kesepakatan secara spesifik untuk target panen. Hal tersebut dapat menimbulkan sifat gharar di kemudian hari, sedangkan ketentuan sighat, para pihak, modal/ra’s al-mal, nisbah bagi hasil dan kegiatan usaha sudah memenuhi syarat berdasarkan teori mudharabah yang dikeluarkan oleh DSN MUI No. 115 tahun 2017.