Bagi negara hukum, undang-undang memiliki perananan yang sangat penting. Maka pembentukan sebuah undang-undang kerapkali mengundang perhatian publik, yang terbaru adalah pembentukan undang-undang di bidang hukum perburuhan yakni Cipta Kerja dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Pembentukan kedua undang-undang tersebut mendorong terciptanya gerakan sosial di dalam masyarakat. Pada satu sisi, gerakan sosial cipta kerja berupaya menggagalkan Cipta Kerja, sedang di sisi lainnya, gerakan sosial pekerja rumah tangga berupaya mengusung pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Kedua gerakan sosial tersebut menemui ketidakberhasilan. Dengan berkaca pada ketidakberhasilan gerakan sosial tersebut, artikel ini merumuskan permasalahan tentang bagaimana watak politik hukum pembentukan undang-undang di bidang hukum perburuhan? Penelitian ini merupakan penelitian non-doktrinal yang menggunakan peraturan perundang-undangan dan studi kasus terkait gerakan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gerakan sosial cipta kerja dan gerakan sosial pekerja rumah tangga diabaikan di dalam pembentukan undang-undang. Implikasinya, undang-undang yang dihadirkan tidak sesuai dengan kebutuhan hukum yang ada di lapangan. Pengabaian terhadap gerakan sosial dalam pembentukan undang-undang menyebabkan terabaikannya pula hak asasi manusia bagi buruh, yang pada tataran berikutnya memperlihatkan watak pembentukan undang-undang yang illiberal.