Dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2007 membentuk sebuah kelembagaan bernama Badan Narkotika Nasional (BNN). Tindak pidana narkoba merupakan kejahatan yang memiliki jaringan yang tidak pernah putus. Masalah narkoba harus ditangani dengan serius, secara menyeluruh, bersama instansi terkait, tidak lagi dilakukan secara parsial dan yang tentunya kesadaran masyarakat itu sendiri atas bahaya narkoba tersebut. Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, merupakan kejahatan kemanusiaan yang berat, yang mempunyai dampak luar biasa, terutama pada generasi muda suatu bangsa yang beradab. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan lintas negara, karena penyebaran dan perdagangan gelapnya, dilakukan dalam lintas batas negara. Pada masa sekarang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan sasaran potensial generasi mudah sudah menjangkau berbagai penjuru daerah dan penyalahgunaannya sudah merata diseluruh strata sosial masyarakat. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris. Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika melalui pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat oleh Satuan Reserse Narkoba sangat efektif dalam meningkatkan kesadaran dan ketahanan sosial masyarakat terhadap bahaya narkotika. Dengan memberikan informasi yang komprehensif, melibatkan berbagai elemen masyarakat, dan mengedepankan pendekatan preventif, program ini berhasil memberdayakan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan kasus narkotika.