Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Atas Hak Rahasia Status Medis Orang Dengan HIV/Aids (Odha) Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1966 Tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran (Studi Di Rsud Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro) Andrian Noriza; M. Abdim Munib
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 6 No. 1 (2023): JUSTITIABLE -Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56071/justitiable.v6i1.644

Abstract

Semua aspek hukum dalam peraturan hukum kedokteran menjadi perangkat hukum yang secara khusus menentukan perilaku keteraturan atau perintah keharusan atau larangan perbuatan sesuatu itu berlaku bagi para pihak yang berkaitan dengan usaha kesehatan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundangan. RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo, merupakan rumah sakit umum daerah yang ikut berperan dalam terciptanya persetujuan tindakan medik antara pihak dokter dan pasien khususnya dalam hal ini adalah perlindungan hak atas rahasia medis penderita HIV/AIDS. Penelitian ini bertujuan, 1) Untuk mengetahui perlindungan hak atas rahasia medis terhadap pasien HIV/AIDS di RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo, 2) Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien HIV/AIDS di RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro apabila terjadi pelanggaran hak atas rahasia medis, 3) Mengetahui perilaku pekerja kesehatan dan substansi hukum mencerminkan budaya hukum yang melindungi status medis orang dengan HIV/AIDS (ODHA). Lokasi penelitian di RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo. Jenis penelitian bersifat normatif-empiris dan penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif, Jenis data yang dipergunakan meliputi data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui penelitian kepustakaan dan wawancara. Analisa data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil Perlindungan hak atas ahasia medis terhadap pasien HIV/AIDS RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo, adalah : dilakukan oleh dokter yang bersangkutan, tenaga kesehatan yang berkait, dan pimpinan rumah sakit dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien HIV/AIDS di RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo, apabila terjadi pelanggaran hak atas rahasia medis adalah sebagai berikut : lapor ke Rumah sakit, menggugat rumah sakit atas dasar KUH Perdata, dan secara Pidana.
Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pembinaan Dan Penyuluhan Kepada Masyarakat Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro Bukhari Yasin; M. Abdim Munib
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 7 No. 1 (2024): JUSTITIABLE -Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56071/justitiable.v7i1.941

Abstract

Dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2007 membentuk sebuah kelembagaan bernama Badan Narkotika Nasional (BNN). Tindak pidana narkoba merupakan kejahatan yang memiliki jaringan yang tidak pernah putus. Masalah narkoba harus ditangani dengan serius, secara menyeluruh, bersama instansi terkait, tidak lagi dilakukan secara parsial dan yang tentunya kesadaran masyarakat itu sendiri atas bahaya narkoba tersebut. Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, merupakan kejahatan kemanusiaan yang berat, yang mempunyai dampak luar biasa, terutama pada generasi muda suatu bangsa yang beradab. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan lintas negara, karena penyebaran dan perdagangan gelapnya, dilakukan dalam lintas batas negara. Pada masa sekarang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan sasaran potensial generasi mudah sudah menjangkau berbagai penjuru daerah dan penyalahgunaannya sudah merata diseluruh strata sosial masyarakat. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris. Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika melalui pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat oleh Satuan Reserse Narkoba sangat efektif dalam meningkatkan kesadaran dan ketahanan sosial masyarakat terhadap bahaya narkotika. Dengan memberikan informasi yang komprehensif, melibatkan berbagai elemen masyarakat, dan mengedepankan pendekatan preventif, program ini berhasil memberdayakan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan kasus narkotika.