Kasus Sipadan dan Ligitan berawal dari klaim antara Indonesia dan Malaysia terhadap wilayah yang dilandasi oleh tujuan memperoleh keuntungan dan penguatan negara melalui penambahan wilayah. Permasalahannya adalah kedua negara ini mengakui kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan dalam berbagai macam aspek baik dalam bidang sejarah, budaya, dan pemanfaatan tradisional wilayah tersebut. Tujuan penelitian ini dilakukan ingin mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa kasus Sipadan dan Ligitan secara hukum internasional melalui Mahkamah Internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif yang menerapkan pula metode historis dan analisis interpretatif. Pada Desember 2002, Mahkamah Internasional memutuskan untuk memberikan hak kepemilikan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan kepada Malaysia dengan bukti-bukti efektif yang dianggap lebih meyakinkan dari pada Indonesia.