Penjual dan pembeli mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi sebelum melakukan penandatanganan akta jual beli misalnya melakukan pembayaran pajak pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai kepastian hukum keabsahan akta jual beli yang telah ditandatangani oleh para pihak dan saksi-saksi namun belum ditandatangani oleh PPAT dikarenakan pajak pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunannya belum dibayarkan, akibat hukum dari Putusan MA No. 541 PK/PDT/2019 dan sanksi PPAT dalam pembuatan akta jual beli tersebut. Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian yuridis normatif. Jenis data yang dipakai adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu dengan studi kepustakaan. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penelitian yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menunjukkan bahwa akta jual beli tersebut dikatakan sah apabila telah memenuhi syarat materiil dari jual beli serta telah memenuhi Pasal 1320 dan Pasal 1458 KUHPerdata. Akibat hukum dari Putusan MA No. 541 PK/PDT/2019 yaitu akta jual beli tersebut terdegadrasi menjadi akta dibawah tangan. PPAT yang membuat akta jual beli tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya dan sanksi perdata berupa dapat dimintai pertanggungjawaban dalam bentuk penggantian biaya, ganti rugi dan bunga.