Di dalam program penataan regulasi terdapat 3 sub program yang akan dijalankan yaitu: penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan; revitalisasi evaluasi peraturan perundang-undangan; dan penataan database peraturan perundang-undangan. Evaluasi peraturan perundang-undangan disebut dengan executive review atau disebut juga dengan administrative review, namun tidak seakrab (familiar) legislative review ataupun judicial review dalam ketatanegaraan Negara Indonesia. Sejak tahun 2016 Menkumham telah melakukan executive review/ administrative review, meskipun belum diatur secara implisit dalam peraturan perundang-undangan. Dengan menggunakan teori kewenangan, diketahui bahwa Menkumham sebagai pembantu Presiden yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM lah yang berwenang melakukan executive review/ administrative review, meskipun belum diatur secara implisit dalam UU 38/2009, Perpres 165/2014, Perpres 7/2015 maupun Perpres 44/2015. Selain itu juga dengan menggunakan teori pengawasan, executive review/ administrative review oleh Menkumham merupakan bagian dari mekanisme kontrol norma hukum yang telah dibentuk (legal norm control mechanism) yang disebut juga administrative control sekaligus penataan peraturan perundang-undangan yang sangat banyak yang telah dihasilkan oleh setiap kementerian/lembaga selama ini, baik yang ada di pusat maupun di daerah. Meskipun diatur secara implisit dalam UU 38/2009, Perpres 165/2014), Perpres 7/2015 maupun Perpres 44/2015, namun executive review/ administrative review saat ini telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan, hal ini dapat dilihat dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang dilakukan evaluasi oleh BPHN maupun jumlah permohonan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur nonlitigasi ke Ditjen PP.Kata kunci: executive review, kewenangan, pengawasan
Copyrights © 2021