ABSTRAK Adanya kesamaan kewenangan atas sanksi yang diberikaan atas pelanggaran kode etik, dimana dalam Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia Banten tahun 2015, Dewan Kehormatan Pusat berwenang untuk memberikan rekomendasi disertai usulan pemecatan sebagai Notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pengusulan pemecatan yang sama juga dinyatakan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa Majelis Pengawas Pusat dapat mengusulkan pemberian sanksi berupa pemberhentian tidak hormat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Tesis ini membahas mengenai mekanisme pelaksanaan pengawasan dan pembinaan Notaris dan pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris, dan sinergitas kedua lembaga tersebut dalam pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik berkaitan dengan pengusulan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Untuk memperoleh data sekunder, maka digunakan penelitian kepustakaan (library research), yang kemudian dilakukan wawancara dengan beberapa informan. Teori yang digunakan untuk penelitian ini adalah teori sistem hukum dan teori kewenangan.Hasil penelitian memberikan kesimpulan, sinergitas Dewan Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris hanya terlihat dalam hal pengawasan dan pembinaan, tetapi tidak dalam hal pemberian sanksi. Untuk itulah Dewan Kehormatan Notaris diharapkan dapat memeriksa terlebih dahulu pelanggaran kode etik, yang kemudian putusan Majelis Pengawas Notaris berisi melanggar kode etik berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, tetapi juga kode etik berdasarkan Kode Etik Notaris.Saran-saran yang dapat diberikan adalah dibuatnya suatu peraturan menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan dari kedua kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris, meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam hal pengawasan, pembinaan dan pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik dan Majelis Pengawas Notaris dapat mempertimbangkan keikutsertaan Dewan Kehormatan Notaris dalam memeriksa pelanggaran kode etik yang diterima. Agar putusan yang diberikan tidak hanya melanggar kode etik berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, tetapi juga kode etik berdasarkan Kode Etik Notaris.