Indonesia sebagai negara maritim memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) melimpah, termasuk sumber daya kelautan yang berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, eksploitasi ilegal oleh pihak asing, seperti pencurian pasir laut, menimbulkan tantangan ekonomi dan lingkungan yang besar. Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus pencurian pasir laut, dengan fokus pada tanggung jawab korporasi berdasarkan hukum Indonesia dan standar hukum internasional. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis data kualitatif, penelitian ini menyoroti penerapan doktrin strict liability dan vicarious liability dalam menangani kejahatan korporasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dapat secara efektif mencegah aktivitas ilegal dan melindungi kepentingan publik dengan meminta pertanggungjawaban korporasi atas kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi. Pendekatan ini menekankan pentingnya sanksi yang proporsional untuk menjamin keadilan dan keberlanjutan lingkungan sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia.