Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Esensi Hukum

AMBIGUITAS PENERAPAN SELF ASSESSMENT SYSTEM PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Al Fath; Cantiqa, Shevanna Putri; Sitanggang, Matthew Jakaria
Jurnal Esensi Hukum Vol 5 No 2 (2023): Desember - Jurnal Esensi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35586/jsh.v5i2.300

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengamanatkan agar terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, sejahtera, yang mencakup semua aspek kehidupan. Amanat untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia salah satunya diimplementasikan melalui pajak. Pajak dimaksudkan untuk mengumpulkan dana untuk berbagai kegiatan pemerintahan, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertahanan dan keamanan, serta untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Indonesia sendiri mengenal tata cara pemungutan pajak salah satunya adalah Self Assesment System. Self assesment system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada wajib pajak untuk dapat menghitung sendiri besaran pajak terutang dan membayarkan sendiri pajak terutang tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang ada. Self Assesment System merupakan bentuk yang efisien dalam mengumpulkan pajak yang juga diterapkan dalam pemungutan pajak BPHTB. Namun dalam pelaksanaannya, sistem tersebut belum berjalan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini antara lain disebabkan masih banyak pihak fiskal yang ikut campur dalam perhitungan besaran pajak sehingga menyebabkan sistem tidak berjalan seperti yang tertulis di peraturan perundang-undangan. Untuk itu perlu sosialisasi kepada masyarakat dan pejabat terkait, serta diperlukan tindakan yang lebih ketat terhadap praktik penggunaan pihak ketiga dalam pembayaran BPHTB
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN BEBAS KOSMETIK BERETIKET BIRU Cantiqa, Shevanna Putri; Nababan, Tabitha Fransisca Romauli; Ikrimah, Ighna; Sofiatuzzahra, Alya
Jurnal Esensi Hukum Vol 6 No 1 (2024): Juni - Jurnal Esensi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35586/jsh.v6i1.376

Abstract

Industri kosmetik Indonesia berkembang pesat karena meningkatnya kesadaran akan perawatan diri. Namun, peredaran bebas kosmetik beretiket biru menimbulkan kekhawatiran tentang kualitas dan keamanan produk. Kosmetik beretiket biru sering mengandung bahan aktif berkonsentrasi tinggi yang memerlukan pengawasan medis, tetapi banyak produk tidak terdaftar secara resmi atau tidak diuji dengan baik, sehingga konsumen berisiko mengalami efek samping. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan : 1) untuk mengetahui ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia mengatur peredaran kosmetik beretiket biru; 2) untuk memahami dan menganalisis langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen untuk memperoleh perlindungan terhadap penggunaan kosmetik beretiket biru yang tidak memenuhi standar keamanan. Penelitian ini dilakukan dengan mempergunakan metode yuridis normatif dengan pengumpulan data Studi Kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukan bahwa produsen kosmetik beretiket biru di Indonesia mematuhi standar yang ketat, seperti uji toksisitas, pelabelan lengkap, dan izin edar dari BPOM, untuk menjamin keamanan produk dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap industri. Konsumen berhak memperoleh produk kosmetik yang terlindungi memenuhi standar, dengan perlindungan hukum yang dilindungi oleh hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika terjadi pelanggaran, konsumen memiliki hak untuk menuntut haknya melalui gugatan hukum terhadap penjual yang menyampaikan informasi yang salah atau merugikan. Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi masyarakat mengenai pentingnya memahami informasi pada label kosmetik juga harus ditingkatkan untuk meminimalkan risiko penggunaan produk yang tidak aman.