AbstractBoth Indonesia and the Netherlands have a civil law system, with Dutch law serving as the foundation for Indonesian law. However, the role of jurisprudence differs significantly between the two countries, which impacts legal certainty. The author employs a normative juridical method and a comparative law perspective to examine the role of jurisprudence in Indonesia and the Netherlands, as well as its usage and influence on court decisions. This study aims to understand and analyze the role of jurisprudence in Indonesia and the Netherlands, the quality and quantity of the use of jurisprudence in both countries, and the influence of jurisprudence on the formation of court decisions based on the principle of legal certainty. The author finds that the influence of jurisprudence in Indonesia is minimal because the country adheres strictly to civil law, and jurisprudence is not a recognized source of law. In contrast, the Netherlands integrates jurisprudence into its legal system, as seen in the Zwolsman case, where jurisprudence influenced law-making. This approach ensures legal certainty in the Netherlands. Nonetheless, in Indonesia, judges act only as enforcers of the law, and the criminal law system does not yet support the use of jurisprudence.Abstrak Indonesia dan Belanda merupakan pengguna konsep civil law serta hukum Belanda merupakan induk dari hukum Indonesia. Namun, peran yurisprudensi di kedua negara tersebut sangatlah berbeda. Perbedaan ini menjadi penting karena peran yurisprudensi berkaitan dengan kepastian hukum. Penulis menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deduktif dengan pendekatan komparasi hukum, penerapan hukum oleh hakim, dan analisis putusan pengadilan yang dianalisis secara deskriptif analitik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis peran yurisprudensi di Indonesia dan Belanda, kualitas kuantitas penggunaan yurisprudensi di Indonesia dan Belanda, dan pengaruh yurisprudensi dalam pembentukan putusan pengadilan berdasarkan asas kepastian hukum. Penulis menemukan bahwa pengaruh peran yurisprudensi Indonesia masihlah minim karena Indonesia masih menerapkan civil law secara murni dan yurisprudensi bukanlah sumber hukum. Selain itu, di Belanda pengaruh peran yurisprudensi sudah sangat kentara. Pengaruh peran tersebut terlihat di kasus Zwolsman. Pemerintah Belanda membuat hukum yang bersumber dari kasus Zwolsman. Belanda pun sudah tidak lagi menerapkan civil law secara murni. Hal tersebut menjadikan kepastian hukum sudah terjamin di Belanda. Sayangnya, hal tersebut masih belum dapat direalisasikan di Indonesia karena hakim indonesia hanya berperan sebagai corong undang-undang. Meskipun sudah terdapat bunyi peraturan yang mengatur eksistensi yurisprudensi, tetapi sistem hukum pidana Indonesia dan sumber hukum Indonesia masih belum mendukung penggunaan yurisprudensi.