Pajak merupakan pendapatan negara yang paling utama. Pajak menjadi salah satu iuran wajib masyarakat atas kegiatan perekonomian yang dilakukannya. Upaya pemerintah untuk meningkatkan jumlah pajak dilakukan dengan segala cara supaya wajib pajak membayar pajak tepat waktu dan tanpa merasa dipaksa. Upaya pemerintah ini akan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Upaya tersebut tentunya berbanding terbalik dengan fenomena akhir-akhir ini, dimana korupsi marak terjadi di Indonesia. Korupsi di Indonesia sudah menjadi permasalahan mendasar bahkan telah mengakar sedemikian dalam sehingga sulit untuk diberantas. Hal ini terlihat semakin lama tindak pidana korupsi di Indonesia semakin meluas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa adanya kasus korupsi pajak menjadi pemicu tidak patuhnya wajib pajak. Faktor berikutnya adalah pandangan negatif wajib pajak atas perilaku korupsi petugas pajak yang dirasa belum sesuai dengan yang diinginkan wajib pajak. Tindakan-tindakan demikian yang dilakukan oleh petugas pajak, menimbulkan kekecewaan wajib pajak terhadap petugas pajak, yang akan mempengaruhi kepatuhan dari wajib pajak. Faktor maraknya kasus korupsi tersebut pada gilirannya melahirkan pandangan negatif wajib pajak terhadap pegawai pajak yang kedepannya dapat menimbulkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban membayar dan melaporkan pajak.