Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara kekuasaan politik dan otoritas fikih dalam pembentukan hukum Islam pada masa kerajaan Islam, termasuk dalam konteks kerajaan Islam di Nusantara. Dalam sejarah peradaban Islam, hukum Islam tidak hanya berkembang sebagai sistem norma keagamaan yang bersumber dari al-Qur’an dan hadis, tetapi juga berinteraksi dengan struktur kekuasaan politik dalam sistem pemerintahan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan historis-normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap berbagai literatur klasik, buku, dan artikel ilmiah yang membahas sejarah hukum Islam serta peran ulama dan penguasa dalam sistem pemerintahan Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan hukum Islam pada masa kerajaan tidak terlepas dari interaksi antara otoritas keilmuan ulama dan otoritas politik penguasa. Ulama berperan dalam merumuskan prinsip-prinsip hukum melalui ijtihad, fatwa, serta peran mereka dalam lembaga peradilan, sementara penguasa memiliki kewenangan dalam menerapkan dan melembagakan hukum tersebut dalam sistem pemerintahan. Integrasi antara kedua otoritas tersebut dapat dilihat dalam beberapa model hubungan, yaitu model legitimasi keagamaan, model konsultatif, dan model institusional. Pola integrasi tersebut dapat ditemukan dalam berbagai kerajaan Islam, baik di dunia Islam maupun di Indonesia, seperti Samudera Pasai, Kesultanan Aceh Darussalam, dan Kesultanan Demak, yang menunjukkan adanya kerja sama antara ulama dan penguasa dalam penerapan hukum Islam. Selain itu, integrasi antara kekuasaan politik dan otoritas fikih dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kebutuhan legitimasi keagamaan, perkembangan ilmu fikih, struktur pemerintahan, sistem peradilan Islam, serta kondisi sosial dan politik masyarakat. Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Islam dalam sejarah kerajaan merupakan hasil interaksi dinamis antara otoritas keagamaan dan kekuasaan politik dalam membentuk sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat Muslim.