Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Sragen. Metodologi penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris. Guna memperoleh data digunakan metode studi pustaka dan penelitian lapangan, meliputi wawancara dan observasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Sragen dapat diuraikan sebagai berikut : Proses pelaksaan penghentian penuntutan dengan restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Sragen berawal dari tahap penerimaan dan penelitian tersangka dan barang bukti (Tahap II). Setelah jaksa memutuskan bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan penuntutannya berdasarkan restorative justice sesuai dengan syarat yang ada dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, kemudian dilaksanakan perdamaian. Tata cara perdamaian ada 3, yaitu: upaya perdamaian, proses perdamaian, pelaksanaan kesepakatan perdamaian. Dalam prosesnya jaksa penuntut umum berperan sebagai jaksa fasilitator. Setelah proses perdamaian tercapai atau berhasil kemudian jaksa membuat konsep surat permintaan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, yang kemudian apabila telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kemudian Kepala Kejaksaan Negeri mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.