Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KEJAKSAAN NEGERI SRAGEN Mutiara Ningrum, Azizah; Sulistyowati, Herwin; Iqbal Cahyo Arsetyo, Yulio
Justicia Journal Vol. 12 No. 2 (2023): September 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32492/jj.v12i2.12202

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Sragen. Metodologi penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris. Guna memperoleh data digunakan metode studi pustaka dan penelitian lapangan, meliputi wawancara dan observasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Sragen dapat diuraikan sebagai berikut : Proses pelaksaan penghentian penuntutan dengan restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Sragen berawal dari tahap penerimaan dan penelitian tersangka dan barang bukti (Tahap II). Setelah jaksa memutuskan bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan penuntutannya berdasarkan restorative justice sesuai dengan syarat yang ada dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, kemudian dilaksanakan perdamaian. Tata cara perdamaian ada 3, yaitu: upaya perdamaian, proses perdamaian, pelaksanaan kesepakatan perdamaian. Dalam prosesnya jaksa penuntut umum berperan sebagai jaksa fasilitator. Setelah proses perdamaian tercapai atau berhasil kemudian jaksa membuat konsep surat permintaan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, yang kemudian apabila telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kemudian Kepala Kejaksaan Negeri mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
Peningkatan Kapasitas Staf Yayasan Sapda Tentang Kebijakan Pencegahan Eksploitasi, Kekerasan Dan Pelecehan Seksual-Pseah (Preventif Sexual Exploitation, Abuse And Harassment) Irawan, Andrie; Iqbal Cahyo Arsetyo, Yulio
Interdisciplinary Explorations in Research Journal Vol. 2 No. 2 (2024)
Publisher : PT. Sharia Journal and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ierj.v2i2.557

Abstract

Abstract This paper discusses the importance of policies on Prevention of Exploitation, Violence, and Sexual Harassment (PSEAH) in protecting individuals from the negative impacts of such behaviors. Community engagement programs aim to raise awareness, develop policies, enhance the capacity of officials, provide support for victims, and establish effective reporting systems. SAPDA Foundation has a PSEAH policy and a commitment to creating a safe and comfortable work environment with zero tolerance for PSEAH. They conduct Capacity Building to improve staff understanding and knowledge of the policy through various steps The outcomes of Capacity Building are expected to increase awareness, skills, organizational culture, trust, compliance, and reduce risks and losses. Recommendations include clear policy formulation, regular training, awareness promotion, special team development, routine assessments, expert consultations, victim support, and promotion of a zero-tolerance culture. Additionally, Komnas Perempuan launched CATAHU 2022 in response to the rise in Gender-Based Violence (GBV) cases in 2021, urging the immediate enactment of the TPKS Bill. The Ministry of Women's Empowerment and Child Protection also has the SIMFONI-PPA program to address violence against women and children. Keywords: PSEAH Policy, Gender Equality and Human Rights, Capacity Building for PSEAH Abstrak Tulisan ini membahas tentang pentingnya kebijakan Pencegahan Eksploitasi, Kekerasan, dan Pelecehan Seksual (PSEAH) dalam melindungi individu dari dampak negatif perilaku tersebut. Program keterlibatan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, mengembangkan kebijakan, meningkatkan kapasitas pejabat, memberikan dukungan bagi korban, dan membangun sistem pelaporan yang efektif. SAPDA Foundation memiliki kebijakan PSEAH dan komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman tanpa toleransi terhadap PSEAH. Mereka melakukan Peningkatan Kapasitas untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan staf terhadap kebijakan melalui berbagai langkah seperti sosialisasi, distribusi materi pendidikan, pelatihan dasar dan lanjutan, penguatan kapasitas tim penegakan hukum, dan pemilihan mata pelajaran pendampingan. Rekomendasinya mencakup perumusan kebijakan yang jelas, pelatihan rutin, peningkatan kesadaran, pengembangan tim khusus, penilaian rutin, konsultasi ahli, dukungan terhadap korban, dan promosi budaya tanpa toleransi. Selain itu, Komnas Perempuan meluncurkan CATAHU 2022 sebagai respons terhadap meningkatnya kasus Kekerasan Berbasis Gender (GBV) pada tahun 2021, dan mendesak agar RUU TPKS segera disahkan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga memiliki program SIMFONI-PPA untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kata Kunci: Kebijakan PSEAH, Kesetaraan Gender dan Hak Asasi Manusia, Peningkatan Kapasitas Penegakan Hukum