Dalam penelitian ini, kita akan mengeksplorasi bagaimana konsep landasan pendidikan diatur dalam UUD 1945, mencari pemahaman mendalam mengenai nilai-nilai, prinsip, dan tujuan pendidikan yang terkandung dalam konstitusi negara. Hal ini menjadi relevan mengingat pendidikan dianggap sebagai salah satu instrumen kunci untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk metode penelitian, pendekatan kualitatif diskriptif dengan jenis penelitian kualitatif. Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode analisis kualitatif deskriptif studi kasus berdasarkan kajian kepustakaan. Studi analisis adalah pengujian intensif, menggunakan berbagai sumber bukti baik kualitatif. Dalam hal ini juga menggunakan studi komparasi hasil penelitian terdahulu serta artikel-artikel di media massa yang terkait dengan pembahasan. Dari data-data yang diperoleh kemudian disusun berdasarkan aturan dan analisis yang sesuai dengan kaidah penulisan sehingga mempermudah pembahasan masalah-masalah yang ada.Hasil terkait Konsep Landasan Pendidikan - Dari analisis pasal-pasal yang berkaitan dengan pendidikan dalam UUD 1945, dapat disimpulkan bahwa konsep landasan pendidikan di Indonesia mencakup nilai-nilai demokrasi, keadilan, kesetaraan, pengembangan karakter, dan tanggung jawab negara dalam menyelenggarakan pendidikan. Dari analisis pasal-pasal yang berkaitan dengan pendidikan dalam UUD 1945, dapat disimpulkan bahwa konsep landasan pendidikan di Indonesia mencakup nilai-nilai demokrasi, keadilan, kesetaraan, pengembangan karakter, dan tanggung jawab negara dalam menyelenggarakan pendidikan. dalam implementasi konsep landasan pendidikan. Misalnya, adanya kesenjangan pendidikan antar wilayah, kualitas pendidikan yang bervariasi, dan kendala finansial yang dapat mempengaruhi upaya pemerintah dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Perlu diperhatikan sejauh mana implementasi kebijakan pendidikan sesuai dengan konsep landasan yang tertuang dalam UUD 1945.