Rodiatul Adawiyah Harahap
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KUHP PASAL 522 TENTANG MERUSAK FASILITAS UMUM DARI BERBAGAI PERSPEKTIF Rodiatul Adawiyah Harahap; Bagus Ramadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i1.641

Abstract

Hukum merupakan alat yang penting dalam kehidupan manusia, sebab hukum dapat mengatur seluruh perilaku manusia ketika terjadi pelanggaran maka akan mendapatkan sanksi baik pidana maupun perdata. Dalam Islam merusak bangunan sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan umum dianggap sebagai Tindakan yang dapat menciptakan kerusakan di bumi. Dalam Al-Qur’an surah Ar-Rum ayat 41 menyebutkan bahwa kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan manusia sebagai ujian dari Allah agar mereka kembali ke jalan yang benar. Dalam perspektif Islam juga, merusak bangunan fasilitas umum dianggap sebagai tindakan yang tidak disukai oleh Allah. Hal ini juga mencerminkan pentingnya menjaga keadilan dan menaati hukum serta norma sosial dalam menjaga fasilitas umum, menjauhi perbuatan yang dapat merusak lingkungan dan sumber daya alam. Sementara itu sanksi atau hukuman yang berlaku dalam konteks perusakan fasilitas umum, termasuk pidana denda. Undang-undang perundang-undangan Indonesia mengatur sanksi pidana untuk tindakan seperti ini. Maka dari itu dilakukanlah penelitian dengan metode normatif yang bertujuan untuk menganalisis Hukum Pidana KUHP Pasal 522 tentang merusak fasilitas umum, dengan berbagai perspektif termasuk hukum, norma sosial, dan agama Islam atau sisi di Indonesia. Kemudian diolah dan dianalisis sehingga didapatkan data bahwa Hukum Pidana KUHP Pasal 522 memiliki hubungan yang erat dan sesuai dengan perspektif islam.
Peran Hukum Perdata dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Di pengadilan dan Arbitrase: Sebuah Perbandingan Rodiatul Adawiyah Harahap; Dhea Ananada Puspita Yusuf; Afwan Lutfi Natoras Pohan; Zaidan Azmi; Surya Rahman Lubis
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 3 (2024): Vol 1. No 3 Des 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i3.520

Abstract

Penyelesaian sengketa bisnis merupakan aspek krusial dalam dunia usaha yang dapat dilakukan melalui jalur litigasi di pengadilan maupun alternatif di luar pengadilan seperti arbitrase. Arbitrase dipilih karena sifatnya yang lebih cepat, efisien, dan memiliki prinsip finalitas dalam putusan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Namun, dalam praktiknya, tidak semua sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase, sehingga penyelesaian melalui pengadilan tetap menjadi opsi terakhir apabila tidak tercapai kesepakatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum perdata sebagai landasan dalam penyelesaian sengketa bisnis, baik melalui arbitrase maupun pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis normatif, yaitu menelaah peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase memiliki prinsip finalitas yang membedakannya dari proses litigasi di pengadilan, di mana putusan arbitrase bersifat mengikat dan tidak dapat diajukan banding. Namun, apabila penyelesaian melalui arbitrase tidak memungkinkan, maka jalur litigasi tetap menjadi opsi terakhir bagi para pihak yang bersengketa. Dengan demikian, hukum perdata berperan sebagai landasan utama dalam menentukan mekanisme penyelesaian sengketa bisnis, baik melalui arbitrase maupun pengadilan.