Penyelesaian sengketa bisnis merupakan aspek krusial dalam dunia usaha yang dapat dilakukan melalui jalur litigasi di pengadilan maupun alternatif di luar pengadilan seperti arbitrase. Arbitrase dipilih karena sifatnya yang lebih cepat, efisien, dan memiliki prinsip finalitas dalam putusan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Namun, dalam praktiknya, tidak semua sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase, sehingga penyelesaian melalui pengadilan tetap menjadi opsi terakhir apabila tidak tercapai kesepakatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum perdata sebagai landasan dalam penyelesaian sengketa bisnis, baik melalui arbitrase maupun pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis normatif, yaitu menelaah peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase memiliki prinsip finalitas yang membedakannya dari proses litigasi di pengadilan, di mana putusan arbitrase bersifat mengikat dan tidak dapat diajukan banding. Namun, apabila penyelesaian melalui arbitrase tidak memungkinkan, maka jalur litigasi tetap menjadi opsi terakhir bagi para pihak yang bersengketa. Dengan demikian, hukum perdata berperan sebagai landasan utama dalam menentukan mekanisme penyelesaian sengketa bisnis, baik melalui arbitrase maupun pengadilan.