Nur Fitra Wardana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENUMPAS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TERKAIT PROSTITUSI ONLINE DI INDONESIA Ayu Efritadewi; Nur Fitra Wardana; Urai Vidia; Heni Widiyani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i9.1335

Abstract

Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, publikasi ini mengkaji kebijakan hukum pidana dalam upaya pemberantasan kejahatan prostitusi online di Indonesia. Temuan penelitian ini menunjukkan bagaimana para pelacur, khususnya mucikari, telah memanfaatkan kemajuan teknologi yang dimungkinkan oleh internet. Mereka menggunakan media sosial sebagai alat yang ampuh untuk mengiklankan pekerja seks komersial. Dalam upaya memberantas prostitusi online, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perorangan (PTPPO) menjadi krusial. Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, KUHP, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan spesialis lex tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 merupakan perangkat hukum tambahan yang menegakkan aturan terkait prostitusi internet. Selain itu, KUHP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan lex specialis terkait perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, merupakan perangkat hukum tambahan yang menegakkan peraturan dalam menangani prostitusi online. Hambatan utama terhadap upaya penegakan hukum untuk memerangi prostitusi online adalah ketidakmampuan undang-undang yang ada untuk menangkap dan menahan pelaku dengan cepat dan efisien. Belum adanya aturan khusus terkait prostitusi online dalam KUHP menjadi penyebabnya. Selain itu, kurangnya peraturan hukum yang relevan memberikan hambatan yang signifikan terhadap pembentukan penegakan hukum yang efisien terhadap individu yang terlibat dalam operasi prostitusi online.