Sangga Buana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KOMPARASI HUKUM WARIS ISLAM DENGAN HUKUM WARIS ADAT DALAM STUDI KASUS KAMPUNG ADAT BANCEUY SUBANG Rizky Wahyudin; Rosita Amelia; Sangga Buana; Salsabilla Firmanda; Sisi Wardani; Ujang Supian
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i10.1459

Abstract

Hukum waris merupakan salah satu komponen hukum yang penting. Hal ini dapat dilihat pada Ayat Al-quran yang mengatur sebab masalah warisan pasti dialami oleh setiap orang. Hukum waris Islam adalah aturan yang mengatur pengalihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Hal ini berarti menentukan bagian-bagian masing-masing ahli waris, menentukan bagian harta peninggalan dan harta warisan yang diberikan kepada ahli waris. Hukum waris adat adalah serangkaian peraturan yang mengatur penerusan dan pengoperan harta peninggalan atau harta warisan dari satu generasi ke generasi berikutnya, baik yang berkaitan dengan harta benda maupun yang berkaitan dengan hak-hak kebendaan. Perbandingan antara hukum waris islam dan hukum waris adat, diantaranya dalam hukum waris adat, harta peninggalan dapat bersifat tidak dapat dibagi-bagi atau pelaksanaan pembagiannya ditunda. Sedangkan dalan hukum waris Islam, tiap ahli waris dapat menuntut pembagian harta peninggalan tersebut sewaktu-waktu. Selanjutnya hukum waris adat memberi kepada anak angkat, hak nafkah dari harta peninggalan orang tua angkatnya. Sedangkan dalam hukum waris Islam, tidak ada ketentuan tersebut. Dalam hukum waris adat, pembagiannya dilakukan atau ditentukan bersama, berjalan secara rukun dengan memperhatikan keadaan khusus tiap waris dan dalam hukum waris Islam, bagian-bagian para ahli waris telah ditentukan. Maka Penelitian ini diharapkan memberikan wawasan tentang kewarisan, terutama dalam hukum waris islam dan hukum waris adat.