Raja Satria Utama
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

REGULASI INDUSTRI DALAM ERA GLOBALISASI: PERAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN EKONOMI YANG BERKELANJUTAN DAN ADIL Dicky Ardiansyah; Nidhar Irham Muharram; Raja Satria Utama; Ridho Ahmad Bukhori; Rizky Bagus Pandu Efendi; Mustaqim, Mustaqim
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i2.1804

Abstract

Globalisasi ekonomi telah mengubah dinamika ekonomi dunia melalui pertumbuhan perdagangan internasional, investasi asing langsung, dan keterkaitan ekonomi antarnegara. Fokus pada peran krusial hukum dalam mengatur industri dalam konteks globalisasi, penelitian ini menggunakan berbagai metode, termasuk survei, wawancara, analisis dokumen, dan studi kasus. Kerangka teoritis mencakup pemahaman globalisasi, peran hukum dalam regulasi industri, teori perdagangan internasional, dan isu-isu kunci dalam regulasi industri global. Hasilnya diharapkan memberikan wawasan mendalam, mengidentifikasi tantangan regulasi industri global, dan memberikan rekomendasi kebijakan untuk menjaga keseimbangan ekonomi, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan lingkungan di era globalisasi. Tujuannya adalah membantu pembuat kebijakan, pemangku kepentingan, dan akademisi memahami kompleksitas regulasi industri global dan mendorong pembangunan ekonomi global yang sehat dan berkelanjutan.
ASPEK HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM HAK CIPTA INDONESIA Dicky Ardiansyah; Nidhar Irham Muharram; Raja Satria Utama; Ridho Ahmad Bukhori; Rizky Bagus Pandu Efendi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i2.1806

Abstract

Hak Cipta adalah konsep hukum yang penting dalam perlindungan karya intelektual di Indonesia. Aspek hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) memiliki peran sentral dalam mengatur hak cipta di Indonesia. HAKI meliputi hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta karya, seperti hak untuk menghasilkan, menggandakan, dan mendistribusikan karya mereka. Lebih lanjut, HAKI juga melindungi hak moral pencipta untuk diakui sebagai pemilik karya mereka. Sistem hukum Hak Cipta di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. HAKI mencakup berbagai jenis karya, termasuk musik, seni, sastra, dan teknologi. Penggunaan karya yang dilindungi oleh Hak Cipta memerlukan izin dari pemilik HAKI, kecuali jika penggunaan tersebut tercakup dalam batasan yang diizinkan oleh undang-undang.