Fawza, Fawza Rahmat
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

GADAI EMAS DI PERBANKAN SYARI’AH Fawza, Fawza Rahmat
Jurnal Al-Karim : Jurnal Pendidikan, Psikologi dan Studi Islam Vol. 8 No. 2 (2023): Jurnal Al Karim : September 2023
Publisher : STAI YAPTIP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Syariat gadai emas merupakan salah satu bentuk pengembangan gadai (rahn) dalam fiqh klasik. Aplikasi gadai emas di perbankan syariah ditujukan untuk kebutuhan nasabah yang membutuhkan dana jangka pendek seperti biaya masuk sekolah, biaya lebaran atau modal usaha jangka pendek. Produk gadai emas diterapkan di perbankan syariah melalui fatwa DSN MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang rahn. Rahn Emas dalam perbankan syariah seharusnya dapat dimanfaatkan oleh nasabah yang mempunyai kebutuhan dana mendesak dalam jangka pendek, namun pada kenyataannya produk KPR ini menimbulkan penyimpangan oleh sebagian nasabah yang menggunakan produk ini untuk berspekulasi mencari keuntungan dari selisih penjualan. harga emas, dimana emas yang digadaikan akan dijual pada saat harga emas melonjak. Hanya saja hal seperti ini tidak selalu berjalan mulus, karena harga emas yang naik turun akan mengakibatkan nasabah mengalami kerugian, jika nasabah harus menjual emas yang digadaikan pada saat harga emas turun. Belum lagi hilangnya pelanggan yang harus membayar biaya sewa penyimpanan dan pemeliharaan barang per harinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang berfokus pada tinjauan pustaka sebagai sumber data primer. Dan juga dilengkapi dengan kajian dari berbagai literatur pendukung dari sumber sekunder.
NILAI EKONOMI DARI ZAKAT DI INDONESIA Fawza, Fawza Rahmat
Jurnal Al-Karim : Jurnal Pendidikan, Psikologi dan Studi Islam Vol. 9 No. 1 (2024): Jurnal Al Karim Edisi Maret 2024
Publisher : STAI YAPTIP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Zakat produktif berpengaruh signifikan terhadap kesejahteraan mustahik yang berarti bahwa dana zakat yang diberikan dalam bentuk bantuan modal berpengaruh positif terhadap peningkatan kesejahteraan mustahik. Jadi, penyaluran zakat secara produktif dan dikelola dengan baik, bisa mewujudkan apa yang diinginkan oleh pemerintah serta masyarakat yang tergolong sebagai penerima zakat. Kesejahteraan merupakan tujuan utama dari pelaksanaan kegiatan ekonomi. Zakat menjadi urgent posisinya ketika menjadi faktor utama penggerak pelaku ekonomi dalam menjalankan usahanya. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB pada tahun 2020 mengungkapkan bahwa potensi zakat nasional sebesar Rp 217.000.000.0000,00 setara dengan 3,4 persen dari total PDB. Potensi zakat tersebut terdiri atas, pertama, potensi zakat rumah tangga secara nasional. Kedua, potensi zakat perusahaaan industri menengah dan besar nasional. Dan ketiga, potensi zakat tabungan secara nasional. Nilai ekonomi dari zakat adalah apabila digunakan oleh mustahik zakat untuk meningkatkan perekonomian mereka sehingga bisa mendapatkan kehidupan yang layak dan meningkat.