Zakat produktif berpengaruh signifikan terhadap kesejahteraan mustahik yang berarti bahwa dana zakat yang diberikan dalam bentuk bantuan modal berpengaruh positif terhadap peningkatan kesejahteraan mustahik. Jadi, penyaluran zakat secara produktif dan dikelola dengan baik, bisa mewujudkan apa yang diinginkan oleh pemerintah serta masyarakat yang tergolong sebagai penerima zakat. Kesejahteraan merupakan tujuan utama dari pelaksanaan kegiatan ekonomi. Zakat menjadi urgent posisinya ketika menjadi faktor utama penggerak pelaku ekonomi dalam menjalankan usahanya. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB pada tahun 2020 mengungkapkan bahwa potensi zakat nasional sebesar Rp 217.000.000.0000,00 setara dengan 3,4 persen dari total PDB. Potensi zakat tersebut terdiri atas, pertama, potensi zakat rumah tangga secara nasional. Kedua, potensi zakat perusahaaan industri menengah dan besar nasional. Dan ketiga, potensi zakat tabungan secara nasional. Nilai ekonomi dari zakat adalah apabila digunakan oleh mustahik zakat untuk meningkatkan perekonomian mereka sehingga bisa mendapatkan kehidupan yang layak dan meningkat.
Copyrights © 2024