Syariat gadai emas merupakan salah satu bentuk pengembangan gadai (rahn) dalam fiqh klasik. Aplikasi gadai emas di perbankan syariah ditujukan untuk kebutuhan nasabah yang membutuhkan dana jangka pendek seperti biaya masuk sekolah, biaya lebaran atau modal usaha jangka pendek. Produk gadai emas diterapkan di perbankan syariah melalui fatwa DSN MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang rahn. Rahn Emas dalam perbankan syariah seharusnya dapat dimanfaatkan oleh nasabah yang mempunyai kebutuhan dana mendesak dalam jangka pendek, namun pada kenyataannya produk KPR ini menimbulkan penyimpangan oleh sebagian nasabah yang menggunakan produk ini untuk berspekulasi mencari keuntungan dari selisih penjualan. harga emas, dimana emas yang digadaikan akan dijual pada saat harga emas melonjak. Hanya saja hal seperti ini tidak selalu berjalan mulus, karena harga emas yang naik turun akan mengakibatkan nasabah mengalami kerugian, jika nasabah harus menjual emas yang digadaikan pada saat harga emas turun. Belum lagi hilangnya pelanggan yang harus membayar biaya sewa penyimpanan dan pemeliharaan barang per harinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang berfokus pada tinjauan pustaka sebagai sumber data primer. Dan juga dilengkapi dengan kajian dari berbagai literatur pendukung dari sumber sekunder.
Copyrights © 2023