Dicky Dikrillah Syarif
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MEKANISME PENYELESAIN SENGKETA PERDAGANGAN INTERNASIONAL MELALUI ARBITASE DALAM KONVENSI UNCITRAL Dicky Dikrillah Syarif; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i8.2433

Abstract

Perdagangan internasional mempertemukan dua subjek hukum atau pihak yang memiliki perbedaan yurisdiksi dan domisili diantara keduanya. Dalam prakteknya perdagangan Internasional kerap menimbulkan persengketaan diantara kedua belah pihak dimana hal tersebut terjadi bisa dikarenakan salah satu pihak tidak berkomitmen dan beritikad baik melaksanakan isi perjanjian yang telah dituangkan diawal. Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut penting untuk ditentukan dalam kontrak perdagangan internasional berkaitan dengan pola penyelesaian sengketa perdagangan tersebut. Pada umumnya sengketa perdagangan sering kali diselesaikan lewat alternatif penyelesaian sengketa dengan metode arbitrase, namun mekanisme pemberlakuan arbitrase dalam perdagangan internasional tentu berbeda dikarenakan hal ini dilakukan terhadap dua orang yang memiliki kewarganegaraan asing atau dalam yurisdiksi yang berbeda.Dalam pelaksanaannya penyelesaian sengketa melalui arbitrase menghasilkan putusan yang final and binding namun perbedaan yuridiksi menjadi satu hal yang menjadi tantangan pelaksanaan arbitrase. Peneletian ini dilakukan untuk menjelaskan secara komprehensif pola penyelesaian sengketa perdagangan internasional melalui arbitrase sebaga alternatif penyelesaian sengketa, metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis bahan bahan primer dan sekunder. Namun tetap saja secara konseptual UNCITRAL dan Undang Undang No.30 Tahun 1999 Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa menentukan bahwa putusan arbitrase bersifat final and banding sekalipun diberlakukan terhadap peneyelesaian sengketa perdganagan internasional yang mempertemukan dua pihak yang memiliki perbedaan domisili dan yurisdiksi.