Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI ISLAM Hafid Safrudin, Ahmad
Jurnal Al-Karim : Jurnal Pendidikan, Psikologi dan Studi Islam Vol. 8 No. 2 (2023): Jurnal Al Karim : September 2023
Publisher : STAI YAPTIP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menilik dari berbagai ragam sendi kehidupan, banyak ditemukan wacana hukum Islam yang kian hari kian berkembang. Perkembangan ini memberi ruang tersendiri bagi normalitas berbagai bentuk busana yang diantaranya adalah jilbab, dari hal tersebut terkini temuan dari wacana itu selalu diwarnai oleh adanya dua wacana yang saling berhadapan yaitu antara wacana normatifitas dan historisitas, antara teks dengan konteks. Segala pemikiran yang muncul dari ulama dan tokoh muslim dari segala zaman dahulu dan bermuara pada dua tataran ini. Begitu juga dengan persoalan pakaian muslimah atau jilbab. Akselerasi perdebatan mengenai hal ini telah dimulai sejak masa sahabat dan berlangsung secara terus menerus sampai masa sekarang ini. Dalam penelitian ini, dua kubu ini diwakili oleh Muhammad Sa'id al-'Asymawi dan Abu al-A'la al-Maududi. Berdasarkan kepada trade mark dalam tradisi normatifitas yang memiliki kecendrungan tekstualis sering kali mengabaikan sejarah munculnya suatu ketentuan hukum, maka al-Maudu>di> menyatakan bahwa wanita muslimah wajib mengenakan jilbab dengan segala karakteristiknya, bahkan mewajibkan untuk menutup wajah dan kedua telapak tangan. Sedangkan kubu historik (al-Asymawi) menyatakan bahwa hukum muncul karena ada illat, ketika illat hukum itu sudah tidak ada, maka hukum gugur. Mereka menyatakan bahwa generalisasi terhadap perintah pengenaan jilbab terhadap setiap orang adalah keliru, karena jilbab merupakan perintah khusus kepada istri-istri Nabi, dikarenakan keutamaan kedudukan mereka di kalangan kaum muslim masa itu.             Fenomena yang menarik juga terjadi bila kewajiban jilbab ini ditarik ke Indonesia. Banyak wanita yang mengenakan kerudung dengan berbagai modifikasi yang cenderung menghilangkan ketentuan dari jilbab itu sendiri. Hal ini merupakan akibat langsung dari pemahaman yang keliru tentang jilbab. Mereka menyamakan kerudung dengan jilbab. Padahal ini adalah dua hal yang berbeda walaupun saling melengkapi. Dengan menggabungkan kedua pendapat yang secara lahir bertolak belakang, maka kami menyimpulkan bahwa busana yang baik merupakan perpaduan antara kesopanan, kepantasan dan menutup aurat sebagai unsur pentingnya, tanpa perlu menetapkan satu jenis jilbab tertentu. Ini merupakan hasil dari univikasi terhadap dua pendapat yang dikemukakan oleh dua tokoh tersebut.
Studi Komparasi Antara Kompilasi Hukum Islam Dan Madzhab Empat tentang Konsep Rujuk Hafid Safrudin, Ahmad
Jurnal Al-Karim : Jurnal Pendidikan, Psikologi dan Studi Islam Vol. 9 No. 1 (2024): Jurnal Al Karim Edisi Maret 2024
Publisher : STAI YAPTIP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Islam, konsep rujuk atau kembali setelah perceraian (khususnya talak raj’i) merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, agar pasangan yang telah bercerai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki hubungan, selama masih dalam masa iddah (masa tunggu setelah talak). Rujuk bisa menjadi sarana refleksi dan evaluasi bersama agar konflik sebelumnya tidak terulang. Rujuk bukan hanya sekadar formalitas, melainkan membutuhkan Niat tulus dari kedua belah pihak untuk memperbaiki hubungan, Kesadaran atas kesalahan yang terjadi sebelumnya, Komunikasi yang sehat dan bimbingan (misalnya melalui konseling keluarga atau nasihat ulama). Namun dalam Islam bahwa Islam sangat menganjurkan rekonsiliasi jika itu membawa maslahah (kebaikan) bagi kedua belah pihak dan keluarga, terutama anak-anak, tetapi juga memberi ruang jika perpisahan adalah jalan terbaik. Para ulama sepakat bahwa rujuk diperbolehkan dalam Islam. Upaya rujuk ini merupakan alternatif terakhir untuk menyambung kembali hubungan lahir dan batin antara suami istri yang sempat terputus akibat perceraian (thalak raj‘i). Berdasarkan analisa yang telah penulis lakukan, terdapat perbedaan pendapat di antara empat mazhab. Dari keempat pendapat, pendapat Imam asy-Syafi’i dianggap paling relevan dalam konteks Indonesia, karena sistem hukum Islam di Indonesia umumnya mengacu pada Mazhab Syafi’i yang menekankan kejelasan ucapan serta pentingnya kehadiran saksi dalam proses rujuk.
Hibah Wasiat Sebagai Solusi Pencegahan Konflik Antar Keluarga Dalam Pembagian Warisan Ainun Naja, Fatkan; Hafid Safrudin, Ahmad
Jurnal Al-Karim : Jurnal Pendidikan, Psikologi dan Studi Islam Vol. 9 No. 2 (2024): Jurnal Al Karim Edisi September 2024
Publisher : STAI YAPTIP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik hibah wasiat sebagai solusi dalam mencegah konflik antar keluarga terkait pembagian warisan di Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kediri. Hibah wasiat diidentifikasi sebagai mekanisme yang tidak hanya memungkinkan pembagian harta sebelum pewaris meninggal dunia tetapi juga memberikan kepastian hukum yang mengurangi potensi perselisihan di antara ahli waris. Pendekatan kualitatif deskriptif digunakan dalam penelitian ini, dengan data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik hibah wasiat di Desa Keling efektif dalam mengurangi konflik keluarga, terutama ketika dilakukan dengan persetujuan seluruh pihak yang terkait. Selain itu, pandangan masyarakat terhadap hibah wasiat umumnya positif, karena dianggap sebagai langkah preventif yang sejalan dengan nilai-nilai sosial dan hukum Islam. Dengan demikian, hibah wasiat dapat dijadikan model dalam pengelolaan warisan yang adil dan harmonis di masyarakat.
ANALYSIS OF MANDATORY WILLS AS A SOLUTION TO THE DISTRIBUTION OF INHERITANCE FOR ADOPTED CHILDREN FROM THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW AND ITS IMPLICATIONS FOR CHILDREN'S EDUCATION Hafid Safrudin, Ahmad; Nurhidayati, Luluk
Mandeh : Jurnal Pendidikan Islam Vol 2 No 1 (2025): Mandeh : Jurnal Pendidikan Islam (Januari-Juni)
Publisher : Amanah Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

In the classical Islamic inheritance law system, the distribution of inheritance is based on the principle of faraidh, which only recognizes heirs through legal blood relations or marriage. As a result, adopted children do not receive inheritance rights from their adoptive parents, even though they have a very close social and emotional relationship. To address this imbalance, the concept of wajibah will emerged as a legal alternative, namely the granting of a portion of the obligatory inheritance to parties who are not entitled to inherit according to faraidh, including adopted children. This study aims to analyze the concept and legal basis of wajibah will from an Islamic legal perspective, examine its implementation in the Indonesian legal context, and assess the extent to which this concept can be a fair and effective solution in the distribution of inheritance for adopted children. This study uses a normative juridical method with a qualitative approach based on literature study. Data were collected through analysis of primary and secondary sources of the Qur'an, hadith, fiqh books, and the compilation of Islamic law. The results of the study indicate that although not recognized in classical fiqh, the mandatory will has been developed through ijtihad and codified in the KHI Article 209, which grants adopted children the maximum rights from the inheritance of their adoptive parents. However, its implementation still causes polemics, especially regarding the limitations of adopted children's rights, clarity of the legal basis, and considerations of justice for other legal heirs. This study concludes that the mandatory will is a compromise solution between the values ​​of social justice and sharia provisions, but its implementation requires legal clarity, proper socialization, and wise jurisprudential considerations to avoid new debates within the family. With the right approach, the mandatory will can be a legal instrument that bridges social needs with the principles of Islamic law.