Anggi Kristiana Joy Panggabean
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMBAGIAN WARIS DI PADANG DITINJAU DARI ASPEK HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM Juwita Ayu Astuti; Aulia Arinda Milawati; Muhammad Arif Triyoga; Syafrizal Aldi Tursandi; Anggi Kristiana Joy Panggabean; Muhammad Syaiful Fadhli
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i4.3077

Abstract

Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan hukum waris di Indonesia, khususnya di Padang, yang dipengaruhi oleh hukum adat dan hukum agama Islam. Sistem kekerabatan di Indonesia terbagi menjadi tiga, yaitu: Patrilineal, Matrilineal, dan Parental atau Bilateral. Di Padang, sistem yang diterapkan adalah sistem Matrilineal, di mana harta pusaka tinggi diwariskan kepada anak perempuan dan harta pusaka rendah diwariskan kepada anak laki-laki. Pelaksanaan hukum waris di Padang dipengaruhi oleh adat dan agama Islam. Adat Minangkabau mengatur pembagian harta pusaka tinggi, sedangkan hukum Islam mengatur penerapan warisnya seperti pembagian harta pusaka rendah. Ada beberapa hambatan dalam pembagian waris, seperti faktor adat, pendidikan agama, hubungan kekeluargaan, dan ekonomi. Sanksi terhadap pelanggaran hukum waris adat dapat bervariasi, tetapi ada upaya untuk mempertahankan kesesuaian antara adat padang dan hukum Islam.
PARTISIPASI PUBLIK DALAM PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Juwita Ayu Astuti; Anggi Kristiana Joy Panggabean; Aulia Arinda Milawati; Dimas Dwi Nugroho; Farrel Arrigo
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i12.7165

Abstract

Dalam proses pembuatan undang-undang, keterlibatan masyarakat memiliki arti penting. Hubungan antara masyarakat dan negara (hubungan negara-masyarakat) serta bagaimana kebijakan dibentuk untuk mengatur warga negara negara adalah topik yang erat terkait ketika membahas keterlibatan publik. Ada dua pandangan tentang keterlibatan publik. Pertama, negara sendirilah yang bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan publik karena masyarakat telah mendelegasikan tugasnya kepadanya. Peran atau partisipasi masyarakat hanya diperlukan saat memilih individu, misalnya melalui pemilihan umum, untuk mengisi berbagai pos di lembaga negara. Kedua, masyarakat masih memiliki hak meskipun mereka telah mendelegasikan mandat mereka kepada negara. Ketiga, masyarakat dan negara berkolaborasi di seluruh proses pembuatan kebijakan. Ketika sebuah RUU sedang disusun di Dewan Perwakilan Rakyat, dua factor kemampuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengartikulasikan kepentingan yang berbeda dan keterlibatan publik dalam proses tersebut akan memengaruhi bagaimana RUU tersebut pada akhirnya. Kesempatan untuk mengekspresikan beragam kepentingan ini diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Formulir tersebut berbentuk hak yang diberikan kepada anggota DPR selama berbagai sesi diskusi RUU, termasuk hak untuk berbicara, berpartisipasi, dan membuat pilihan. Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki wewenang untuk membuat berbagai area artikulasi tidak resmi, termasuk lobi, yang pembuatannya bergantung pada kecerdikannya. Melalui berbagai area keterlibatan yang disediakan, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam penyusunan undang-undang. Rapat Dengar Pendapat Umum dan sosialisasi RUU memberikan kesempatan untuk terlibat dalam proses formal penyusunan undang-undang. Bergantung pada kapasitas mereka, komunitas dapat menciptakan berbagai tempat tidak resmi untuk keterlibatan sementara.