Muhammad Ihsan Musyaffa
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ALIRAN ATAU MAZHAB DALAM FILSAFAT HUKUM Muhammad Ihsan Musyaffa; Louisa Aulia Azzahra; Chornilia Shilvi Putri Januari; Nabila Hidayatul Lail; Rachel Ika Faudina
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i7.3696

Abstract

Filsafat adalah sebuah ilmu yang mendasar dan sering kali dikatakan menjadi sebuah landasan pemikiran bagi seorang filsuf. filsafat telah lama hidup dan terus berkembang jaman bersama dengan berkembangnya pola pikir masyarakat itu sendiri, filsafat selalu menyesuaikan dengan keadaan yang ada di mana filsafat itu hidup. filsafa memiliki sifat yang fleksibel dan tidak kolot akan perkembangan jaman dan pola pikir manusia. sedangkan hukum sendiri adalah suatu aturan yang memaksa dan mengikat bagi para pelanggarnya dan memiliki sanksi yang tegas bagi para pelanggarnya. hukum juga dapat berkembang sesuai dengan perilaku masyarakat yang semakin beragam di era globalisasi seperti ini. hubungan atara filsafat dan hukum sendiri adalah filsafat memiliki peran dalam mengubah pandangan terhadap hukum yang berlaku atau hukum yang digunakan dalam sebuah masyarakat. filsafat juga memiliki peran sebagai sarana pendekatan pada keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum sesuai dengan tujuan murni awal adanya hukum itu sendiri. hukum menjadi sebuah objek dari filsafat hukum itu sendiri pula arena hukum berperan sebagai bahan kajuian yang akan dikaji dari hakikatnya atau dasarnya. sedangkan dalam penelitian ini kami akan membahas aliran atau mazhab dalam filsafat hukum yang dalam pembicaraan akekat hukum sendiri menjadi sebuah kajian filsafat hukum.
Perlindungan Merek Dalam Sengketa 'Geprek Bensu' Ditinjau Dari Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual Alya Isnaeny Putri; , Leony Azizah Munawwaroh; Muhammad Arif Triyoga; Muhammad Ihsan Musyaffa; Syafrizal Aldi Tursandi
LONTAR MERAH Vol. 7 No. 2 (2024): HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31002/lm.v7i2.4432

Abstract

Perlindungan terhadap merek dagang merupakan aspek penting dalam menjaga hak kekayaan intelektual di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek dagang berfungsi sebagai identitas produk dan berperan dalam meningkatkan nilai komersial serta daya saing bisnis. Namun, pelanggaran terhadap hak merek, seperti penggunaan tanpa izin dan plagiarisme, masih sering terjadi, sebagaimana tercermin dalam kasus sengketa "Geprek Bensu". Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya pendaftaran merek di Indonesia dan mekanisme perlindungan hukum terhadap merek yang telah terdaftar. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan studi kasus terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran merek memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemilik merek untuk melindungi aset intelektual mereka dan mencegah konflik hukum di masa depan. Selain itu, perlindungan hukum terhadap merek dagang yang terdaftar dapat mendorong kepercayaan konsumen dan investor, sekaligus meningkatkan stabilitas perekonomian nasional. Kata kunci: Permindungan Hukum, Merek Dagang, Sengketa Merek