Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

OPTIMALISASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KENAKALAN REMAJA GEN Z SEBAGAI UPAYA MENGURANGI ANGKA KEJAHATAN DI INDONESIA Tara Tania; Miranda, Miranda; Shinta Septiara Syahputri; Putri Agustin; Dwi Siska Arini
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i1.4024

Abstract

Seiring perkembangan zaman, masyarakat banyak sekali dikejutkan dengan berbagai tidak kriminal yang terjadi di berbagai tempat baik perkotaan maupun perdesaan. Tidak dipungkiri kembali, tindakan kriminalitas yang terjadi banyak sekali melibatkan anak remaja yang bermula dari kenakalan remaja pada umumnya. Namun, dengan perkembangan yang sangat pesat, kenakalan remaja pada era ini sudah mulai menggeser kualitas kenakalan yang menjuru pada tindakan kriminalitas seperti pencurian, tawuran, pembegalan, pemerkosaan bahkan hingga kasus pembunuhan. Dengan mencermati berbagai tindakan yang banyak terjadi di sekitar kita, penulis mencoba mengkaji dari berbagai literatur yang berkaitan dengan tindakan kriminal pada remaja. Penelitian ini merupakan hasil dari kajian literatur dan studi kasus di sekitar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui terkait remaja dan psikologis di umurnya serta berbagai faktor penyebab dari kenakalan remaja. Oleh karena itu, dalam menangani kenakalan remaja ini, perlu adanya kerja sama dari berbagai elemen yang terkait, baik pemerintahan selaku penegak hukum dan tokoh-tokoh masyarakat untuk membiasakan hidup tentram dan damai dalam melakukan segala sesuatu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di masyarakat, dengan melihat sisi psikologis individual pelaku, pola asuh keluarga, komunitas dan masyarakat secara luas
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK YANG DILAKUKAN GURU NGAJI DI WILAYAH TANGGAMUS" (STUDI KASUS BERKAS PERKARA BP/45/VIII/RES.1.24./2023/RESKRIM) Putri Agustin; Shinta Septiara Syahputri; Syarinia Febriantika Agung; Zainab Ompu Jainah
Journal of Social and Economics Research Vol 6 No 2 (2024): JSER, December 2024
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v6i2.630

Abstract

Pencabulan adalah suatu tindakan yang sangat keji, tidak beretika, tercela, dan bertentangan dengan norma di mana korbannya adalah perempuan, baik dewasa maupun di bawah umur. Anak-anak sering menjadi korban kejahatan karena mereka berada pada posisi yang lebih lemah dibandingkan orang dewasa; mereka lebih mudah ditipu, ditipu, dan dipaksa untuk bertindak meskipun mereka tidak melakukan apa-apa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencabulan anak dalam Putusan Nomor BP/45/VIII/RES.1.24./2023/Reskrim serta pertimbangan hakim dalam pengambilan keputusan dalam kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh guru mengajiPenelitian ini menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa guru yang melakukan pencabulan terhadap anak harus bertanggung jawab secara pidana. Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menetapkan bentuk pertanggungjawaban pidana yang tepat bagi tersangka. Menurut BP/45/VIII/RES.1.24./2023/Reskrim, hakim mempertimbangkan dakwaan jaksa penuntut umum, saksi, dan barang bukti, serta pertimbangan non-juridik, seperti dalam kasus yang memberatkan dan meringankan.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK YANG DILAKUKAN GURU NGAJI DI WILAYAH TANGGAMUS" (STUDI KASUS BERKAS PERKARA BP/45/VIII/RES.1.24./2023/RESKRIM) Putri Agustin; Shinta Septiara Syahputri; Syarinia Febriantika Agung; Zainab Ompu Jainah
Journal of Social and Economics Research Vol 6 No 2 (2024): JSER, December 2024
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v6i2.630

Abstract

Pencabulan adalah suatu tindakan yang sangat keji, tidak beretika, tercela, dan bertentangan dengan norma di mana korbannya adalah perempuan, baik dewasa maupun di bawah umur. Anak-anak sering menjadi korban kejahatan karena mereka berada pada posisi yang lebih lemah dibandingkan orang dewasa; mereka lebih mudah ditipu, ditipu, dan dipaksa untuk bertindak meskipun mereka tidak melakukan apa-apa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencabulan anak dalam Putusan Nomor BP/45/VIII/RES.1.24./2023/Reskrim serta pertimbangan hakim dalam pengambilan keputusan dalam kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh guru mengajiPenelitian ini menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa guru yang melakukan pencabulan terhadap anak harus bertanggung jawab secara pidana. Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menetapkan bentuk pertanggungjawaban pidana yang tepat bagi tersangka. Menurut BP/45/VIII/RES.1.24./2023/Reskrim, hakim mempertimbangkan dakwaan jaksa penuntut umum, saksi, dan barang bukti, serta pertimbangan non-juridik, seperti dalam kasus yang memberatkan dan meringankan.