Pencabulan adalah suatu tindakan yang sangat keji, tidak beretika, tercela, dan bertentangan dengan norma di mana korbannya adalah perempuan, baik dewasa maupun di bawah umur. Anak-anak sering menjadi korban kejahatan karena mereka berada pada posisi yang lebih lemah dibandingkan orang dewasa; mereka lebih mudah ditipu, ditipu, dan dipaksa untuk bertindak meskipun mereka tidak melakukan apa-apa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencabulan anak dalam Putusan Nomor BP/45/VIII/RES.1.24./2023/Reskrim serta pertimbangan hakim dalam pengambilan keputusan dalam kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh guru mengajiPenelitian ini menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa guru yang melakukan pencabulan terhadap anak harus bertanggung jawab secara pidana. Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menetapkan bentuk pertanggungjawaban pidana yang tepat bagi tersangka. Menurut BP/45/VIII/RES.1.24./2023/Reskrim, hakim mempertimbangkan dakwaan jaksa penuntut umum, saksi, dan barang bukti, serta pertimbangan non-juridik, seperti dalam kasus yang memberatkan dan meringankan.
Copyrights © 2024