Dr. Andi Aina Ilmih, SH, MH
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KEJAHATAN INTERNASIONAL MENGENAI PERDAGANGAN ORANG YANG MELIBATKAN KERJA SAMA ANTARA POLISI INDONESIA DAN MALAYSIA Muhammad Dava Sauqi; Dr. Andi Aina Ilmih, SH, MH
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i9.4576

Abstract

Perdagangan manusia merupakan kejahatan transnasional yang meresahkan dan memerlukan perhatian serius dari berbagai negara, seperti yang terjadi antara Indonesia dan Malaysia. Kejahatan perdagangan manusia merupakan tindakan yang bertentangan dengan martabat dengan mengeksploitasi manusia untuk tujuan komersial dan seringkali melibatkan jaringan transnasional. Indonesia dan Malaysia, sebagai negara tetangga di Asia Tenggara, mempunyai permasalahan serius terkait perdagangan manusia, dan kerja sama kepolisian kedua negara sangatlah penting. Kejahatan ini merugikan korban dan melanggar hak asasi manusia, dan upaya penanggulangannya memerlukan kerja sama yang erat antara lembaga penegak hukum, pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat. Kerja sama internasional sangat mendesak mengingat aktivitas perdagangan manusia melintasi batas negara dan melibatkan banyak aktor dari berbagai negara. Untuk melindungi hak-hak korban dan mengurangi dampak sosial dan ekonomi dari perdagangan manusia, kerja sama internasional antara kepolisian Indonesia dan Malaysia menjadi salah satu dukungan utama. Penulisan artikel mengenai urgensi kerja sama ini relevan untuk meningkatkan pemahaman terhadap masalah ini dan memberikan rekomendasi upaya mitigasi yang lebih efektif. Metode penulisan artikel yang digunakan adalah metode kualitatif. Teori yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah teori kerjasama internasional dan konsep perjanjian internasional. Hasil artikel menunjukkan bahwa Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan berat yang melibatkan eksploitasi manusia untuk tujuan komersial, seperti kerja paksa dan prostitusi seksual. Karakteristik TPPO mencakup penyelundupan, eksploitasi, jaringan kriminal terorganisir, dan menyasar korban yang rentan. Indonesia dan Malaysia merupakan negara yang menghadapi permasalahan TPPO sebagai negara asal, transit dan tujuan korban. Kerja sama antara Kepolisian RI dan Malaysia sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO, termasuk pertukaran informasi, penegakan hukum bersama, perlindungan korban, dan peningkatan kesadaran masyarakat. Perjanjian kerja sama kedua negara memperkuat kerja sama dalam pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan TPPO, dengan fokus pada pertukaran informasi, penegakan hukum bersama, perlindungan dan pencegahan korban. Urgensi dari kerja sama ini mencerminkan perlunya pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif dalam memerangi TPPO, yang mencakup perlindungan hak asasi manusia, perluasan jaringan TPPO, dan penegakan hukum yang efektif. Dengan kerja sama yang baik diharapkan kasus TPPO dapat dikurangi dan korban dapat terlindungi dari eksploitasi yang merugikan. Kata Kunci: TPPO, Perdagangan Orang. Kata Kunci : TPPO, Trafficking in Persons, Human Trafficking
ANALISIS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONFLIK PALESTINA - ISRAEL : PENDEKATAN STUDI LITERATUR Muhamad Frizal Rasyid Habibi Anam; Dr. Andi Aina Ilmih, SH, MH
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i9.4585

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam konflik antara Palestina dan Israel dari perspektif HAM internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur, yang melibatkan analisis terhadap berbagai sumber literatur yang relevan mengenai konflik tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik tersebut telah menghasilkan pelanggaran HAM yang serius terhadap warga sipil di kedua belah pihak, termasuk penggunaan kekerasan yang berlebihan, penahanan tanpa proses hukum yang adil, dan pembatasan kebebasan bergerak. Upaya-upaya internasional untuk menyelesaikan konflik ini, sementara itu, telah menyoroti pentingnya mematuhi standar HAM internasional dalam setiap langkah penyelesaian konflik. Kata Kunci: Konflik, HAM, Pelanggaran
KONFLIK RUSIA-UKRAINA: IMPLIKASI PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DAN INTERVENSI INTERNASIONAL M Ramadhan Islami A.S; Dr. Andi Aina Ilmih, SH, MH
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i9.4606

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam konflik antara Rusia dan Ukraina, dengan fokus pada klaim genosida, operasi militer Rusia, serta peran NATO dalam konflik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur, yang melibatkan analisis mendalam terhadap berbagai sumber primer dan sekunder, termasuk laporan dari organisasi HAM, analisis kebijakan internasional, dan studi kasus spesifik mengenai insiden pelanggaran HAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik ini telah menyebabkan berbagai pelanggaran HAM yang serius oleh kedua belah pihak. Rusia dituduh melakukan tindakan genosida dan serangan militer yang melanggar hukum internasional, sementara Ukraina juga terlibat dalam pelanggaran HAM dalam upaya mereka mempertahankan kedaulatan. NATO, meskipun tidak terlibat langsung dalam konflik, memainkan peran penting dalam memberikan dukungan kepada Ukraina dan menekan Rusia melalui sanksi dan diplomasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian konflik ini memerlukan pendekatan yang komprehensif, termasuk penegakan hukum internasional, perlindungan HAM, dan dialog diplomatik yang berkelanjutan. Kata Kunci: Rusia, Ukraina, HAM